PUNCA.CO – Polemik mengenai Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan setelah berbagai serikat buruh menolak pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka menilai dana JHT merupakan tabungan pekerja yang berasal dari iuran selama bertahun-tahun sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak saat dicairkan.
Perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai strategi pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara tanpa menambah beban masyarakat, khususnya pekerja dan kelompok kelas menengah
Dilansir Kompas.com (1/7/2026), pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai pemerintah perlu mengembangkan sumber pendapatan negara yang lebih inovatif. Menurutnya, pembiayaan pembangunan tidak seharusnya hanya mengandalkan utang maupun perluasan objek pajak.
Baca juga: LPDP Pastikan Beasiswa Tetap Berjalan, Efisiensi Hanya Berlaku untuk Operasional
“Istilahnya itu (harus) inovatif. Jadi pemimpin kita itu (jangan) cuma dua hal yang dilakukan: satu utang, yang kedua bikin pajak, tidak ada kegiatan lain,” kata Trubus.
Selain itu, Trubus menilai pemerintah perlu memaksimalkan nilai tambah sumber daya alam melalui pengolahan di dalam negeri. Menurutnya, ketergantungan pada penjualan komoditas mentah seperti nikel, batu bara, dan kelapa sawit tidak dapat menjadi solusi jangka panjang karena sumber daya tersebut bersifat terbatas.
“Kita ini cuma mengandalkan (penjualan) sumber daya alam. Kalau sumber daya alam itu lama-lama habis,” ucap Trubus.
Baca juga: Logo Karya Desainer Sumatera Barat Resmi Jadi Identitas HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Ia juga mengingatkan bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan yang tidak dapat diperbarui dalam waktu singkat sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana.
“Karena bikinan alam, bikinan Tuhan. Kalau bikinan Tuhan, dijualin, habis,” tambah Trubus.
Menurutnya, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan lain yang lebih berkelanjutan dibanding membebankan pajak terhadap pencairan JHT.
Baca juga: Prabowo Warning Pihak yang Kerap Jadi Donatur Aksi Demonstrasi
“Maksud saya, negara harusnya mencari sumber-sumber lain. Jangan cara seperti itu (memajaki JHT). Yang hak warga itu tetap dilindungi gitu lho,” kata Trubus.
Trubus juga mengusulkan agar kebijakan perpajakan lebih difokuskan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi, termasuk pejabat atau komisaris BUMN yang menerima tantiem dalam jumlah besar.
“Mungkin (perlu) ada ukuran, ukurannya misalnya sekian miliar, lah, itu misalnya JHT-nya dia terima, kan itu banyak (nominalnya), yang jadi komisaris tantiem. Itu dapat tantiem, itu kan banyak, lah itu yang harusnya dipotong pajak. Kalau bisa separuh jadi 50 persen diambil saja (untuk pajak),” kata Trubus.
Baca juga: Demo di Depan Polres Aceh Barat, Massa Desak Evaluasi Kinerja Reskrim
Ia menilai kebijakan publik seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan semakin membebani kelas menengah.
“Bayangkan kita nasi di warung, sudah mulai (kena) pajak. Jadi, pajak kita itu bertingkat-tingkat, berlapis-lapis. Harusnya kan tidak. Jadi, menurut saya memang ini harus dievaluasi kebijakan ini. Harus ada pengecualian,” kata Trubus.
Lebih lanjut, Trubus menilai pemberdayaan kelas menengah penting karena kelompok tersebut memiliki potensi menciptakan lapangan kerja melalui UMKM dan kegiatan usaha.
Baca juga: Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI
“Kalau kelas menengah dilindungi, itu kelas bawah otomatis terkatrol, terangkat, karena apa? Karena kelas menengah ini yang menciptakan lapangan pekerjaan, berbisnis. Kelas menengah punya literasi, punya pengetahuan. Kalau orang-orang miskin istilahnya tinggal menunggu saja bansos,” tambah Trubus.
Sementara itu, Dosen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Mohammad Aliman Shahmi, berpandangan bahwa perlindungan terhadap kelas menengah perlu diwujudkan melalui kebijakan yang menjaga mobilitas ekonomi, seperti dana ketahanan keluarga produktif, perlindungan saat PHK, bantuan biaya kesehatan katastropik, restrukturisasi cicilan rumah pertama, hingga pelatihan ulang bagi pekerja.
“Ini bukan subsidi konsumtif. Ini investasi agar rumah tangga produktif tidak berubah menjadi rumah tangga rentan hanya karena satu guncangan,” tegas Aliman.
Baca juga: Usai Mengabdi 40 Tahun, Seorang Guru Honorer Ungkap Gaji Terakhir Rp414 Ribu
Ia menambahkan bahwa kebijakan bagi kelas menengah harus menjadi bagian dari strategi industrialisasi, peningkatan produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja formal.
“Kebijakan ini penting bukan hanya untuk menyenangkan kelas menengah, tetapi untuk menjaga republik dari kelelahan sosial,” tutup Aliman.






