Home Hukum Majelis Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Wastafel Aceh
Hukum

Majelis Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Wastafel Aceh

Share
Majelis Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Wastafel Aceh
Sidang pembacaan putusan perkara korupsi wastafel di Pengadilan Negeri Banda Aceh. | Dok. Untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di Aceh yang didanai melalui anggaran refocusing Covid-19 tahun 2020.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (22/6/2026). Kedua terdakwa yang diadili dalam perkara ini masing-masing berinisial WN dan IQ.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan.

Baca juga: Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Selain memerintahkan pembebasan dari tahanan, majelis hakim juga memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, serta martabatnya sebagaimana sebelum perkara bergulir ke pengadilan.

Hakim turut menetapkan pengembalian uang sebesar Rp411,24 juta kepada terdakwa WN. Sementara dokumen yang dijadikan barang bukti dalam persidangan dikembalikan melalui penuntut umum untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh.

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi di sekolah-sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB yang dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Program tersebut dibiayai melalui anggaran refocusing APBA 2020 sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus di lingkungan pendidikan.

Baca juga: Peneliti Ungkap Minum Kopi Pagi Dapat Memperpanjang Umur

Dalam proses penyidikan hingga persidangan, proyek tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan pada sejumlah paket kegiatan di Kabupaten Aceh Timur.

Jaksa sebelumnya mendakwa adanya kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe. Proyek tersebut juga dipersoalkan karena disebut tidak disertai adendum kontrak terhadap perubahan pekerjaan dan tidak menggunakan konsultan pengawas.

Kasus pengadaan wastafel dan sanitasi sekolah ini merupakan salah satu perkara korupsi yang ditangani dalam penggunaan dana refocusing Covid-19 di Aceh. Penanganannya dilakukan secara bertahap sejak 2024 dengan sejumlah terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah.

Baca juga: Mualem Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa lain dalam perkara yang sama, namun pada berkas terpisah.

Share
Tulisan Terkait

Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh 3 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

PUNCA.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda...

Terdakwa Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara...

Eks Keuchik di Pidie Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie menuntut mantan Keuchik...

Terpidana Kasus Korupsi Lahan Nurul Arafah Dieksekusi ke Lapas Lambaro setelah Putusan Kasasi MA

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh akhirnya mengeksekusi Muhammad Yasir, terpidana pembebasan...