Home Opini Damai Aceh dalam Perspektif Johan Galtung
OpiniUncategorized

Damai Aceh dalam Perspektif Johan Galtung

Share
Seorang anak di wilayah Pidie, Aceh, terlibat latihan militer dengan membawa senjata laras panjang AK-47, 20 November 1999. | Dok. AFP/ Oka Budhi
Share

Oleh banyak orang, Aceh sering disebut sebagai kisah sukses perdamaian Indonesia. Mungkin karena tidak ada lagi suara tembakan yang membelah hutan, tidak ada lagi pos-pos militer yang dipenuhi kecemasan, dan anak-anak Aceh hari ini tumbuh tanpa harus mengenal perang sebagaimana dialami generasi orang tua mereka. Dua puluh tahun setelah MoU Helsinki ditandatangani, Aceh memang telah berubah.

Kita terlalu sering mengukur perdamaian hanya dari absennya konflik bersenjata. Selama tidak ada baku tembak, kita merasa persoalan telah selesai. Padahal, perang hanyalah bentuk kekerasan yang paling kasat mata. Kekerasan juga dapat hadir dalam bentuk lain, kemiskinan yang terus diwariskan, korupsi yang menggerogoti anggaran publik, ketidakadilan hukum, dan negara yang lamban memenuhi hak-hak korban. Kekerasan semacam ini tidak menimbulkan dentuman senjata, tetapi perlahan mengikis harapan masyarakat.

Baca juga: Memperingati 20 Tahun Damai Aceh, Wali Nanggroe Soroti Persoalan Mendasar yang Belum Selesai

Pemikiran Johan Galtung menjadi sangat relevan untuk membaca kondisi Aceh hari ini. Galtung membedakan perdamaian antara perdamaian negatif dan perdamaian positif. Ketika hanya perang yang berhenti dan pos-pos militer tidak ada lagi, seumpama itu disebut perdamaian negatif. Sedangkan perdamaian positif hadir ketika masyarakat hidup dalam keadilan, kesejahteraan, pemerintahan yang bersih, dan hadirnya pemulihan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan ukuran itu, Aceh memang berhasil mencapai perdamaian negatif. Tetapi untuk mengatakan Aceh telah mencapai perdamaian positif, rasanya kita masih pesimis.

Lihatlah perjalanan Badan Reintegrasi Aceh. Tidak dapat disangkal, BRA memainkan peran penting dalam memastikan mantan kombatan tidak kembali mengangkat senjata. Itu adalah keberhasilan besar yang layak diapresiasi.

Baca juga: Mualem Berbagi Kisah Aceh Pascadamai di Forum Internasional

Namun reintegrasi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan modal, rumah, atau santunan. Reintegrasi yang sejati adalah ketika mantan kombatan dan korban konflik memiliki kesempatan yang sama untuk membangun masa depan yang mandiri.

Sayangnya, terlalu banyak program berhenti pada pembagian bantuan, bukan pada pembangunan kapasitas. Bantuan tersebut memang dapat menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi belum tentu mampu mengubah kehidupan lima atau sepuluh tahun kemudian. Sebab, perdamaian yang bergantung pada bantuan tanpa pemberdayaan pada akhirnya hanya menciptakan ketergantungan baru.

Baca juga: Mantan Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah Sebut Perdamaian Aceh Masih Negatif

Hal serupa juga terjadi pada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. KKR Aceh telah melakukan pekerjaan yang tidak mudah, mendengarkan ribuan kesaksian korban, mencatat sejarah yang selama bertahun-tahun dipendam, dan mengingatkan bahwa luka konflik belum sepenuhnya sembuh.

Namun, apa arti sebuah pengakuan jika keadilan berjalan terlalu lambat? Korban tidak hanya membutuhkan ruang untuk bercerita. Mereka membutuhkan kepastian bahwa negara benar-benar hadir memulihkan kehidupan mereka.

Ketika rekomendasi reparasi bertahun-tahun belum sepenuhnya diwujudkan, muncul kesan bahwa negara lebih cepat mengingat peristiwa-peristiwa simbolik daripada memenuhi hak mereka yang menjadi korban.

Baca juga: Kembalikan, Perdamaian Aceh Bukan Hadiah

Lalu ada Dana Otonomi Khusus, instrumen yang selama ini dianggap sebagai ‘dividen perdamaian’. Nilainya sangat besar. Jalan dibangun, gedung pemerintahan berdiri, fasilitas publik bertambah. Namun, mengapa kemiskinan struktural masih menjadi wajah yang akrab di Aceh? Inilah paradoks terbesarnya Aceh.

Di sinilah persoalan Aceh bertemu dengan persoalan Indonesia secara keseluruhan.

Sulit membayangkan lahirnya perdamaian positif di tengah tata kelola pemerintahan yang masih dibayangi oleh pejabat korup. Korupsi bukan sekadar kejahatan administrasi. Bahkan Johan Galtung menyebut korupsi merupakan bentuk kekerasan struktural.

Tidak ada darah yang mengalir. Tidak ada suara tembakan. Tetapi kerusakan yang ditimbulkannya sama nyatanya.

Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Sebut Penambahan Empat Batalyon TNI di Aceh Bertentangan dengan Perjanjian Damai RI-GAM

Karena itu, membangun perdamaian positif bukan hanya tugas Aceh. Ini adalah pekerjaan besar Indonesia. Selama institusi negara belum sepenuhnya bebas dari korupsi, selama kebijakan publik masih lebih menguntungkan elite dari pada masyarakat, dan selama keadilan masih terasa mahal bagi warga biasa, maka perdamaian positif akan selalu menjadi tujuan yang terus dikejar, bukan kondisi yang benar-benar dicapai.

Dua puluh tahun lalu, Aceh mengajarkan Indonesia bahwa perang bisa diakhiri melalui dialog. Dua puluh tahun kemudian, Aceh justru mendapatkan pelajaran yang lebih sulit, ‘mengakhiri perang ternyata jauh lebih mudah dari pada menagih janji damai’.

Penulis: Awwaluddin, Mahasiswa Magister Damai dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala.

Share
Tulisan Terkait

Portugal Hajar Uzbekistan 5-0, Ronaldo Cetak Dua Gol

PUNCA.CO – Timnas Portugal tampil dominan saat menghadapi Uzbekistan pada laga fase...

Pemko Banda Aceh Siapkan 9 Titik Nobar Piala Dunia

PUNCA.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan sembilan titik nonton bareng (nobar)...

12 Jamaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Akibat Gangguan Kesehatan

PUNCA.CO – Jumlah jamaah haji asal Aceh yang meninggal dunia di Tanah...

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

PUNCA.CO – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas...