PUNCA.CO – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan bantuan hunian tetap (huntap) bagi penyintas banjir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya dapat diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Al-Farlaky, salah satu syarat utama penerima bantuan adalah rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki legalitas yang jelas. Persyaratan tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat yang wajib dipenuhi sebelum bantuan dapat diproses.
“Bantuan rumah hunian tetap dari BNPB memiliki sejumlah persyaratan, salah satunya rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik pribadi dengan legalitas yang jelas. Ketentuan ini merupakan syarat dari pemerintah pusat,” kata Al-Farlaky dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup di Tingkat Peternak Mulai 15 Juli
Ia menjelaskan, penanganan pascabanjir dilakukan melalui dua skema bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial meliputi jatah hidup (jadup), stimulus ekonomi, dan bantuan perabot rumah tangga. Sementara rehabilitasi rumah dengan kategori rusak ringan, sedang, hingga berat menjadi kewenangan BNPB.
Al-Farlaky menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak mengelola anggaran bantuan tersebut. Peran pemerintah daerah hanya mengusulkan data calon penerima, melakukan verifikasi, serta mengawal proses penyaluran hingga ke pemerintah pusat.
“Seluruh bantuan disalurkan secara bertahap kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat dan terdata sebagai penyintas banjir. Pemerintah kabupaten hanya mengusulkan dan mengawal prosesnya, bukan sebagai pengelola anggaran bantuan,” ujarnya.
Baca juga: UIN Ar-Raniry Usul Penambahan Kuota KIP Kuliah, Banyak Mahasiswa Kurang Mampu Belum Terakomodasi
Ia menambahkan, pemerintah daerah kembali mengusulkan data calon penerima bantuan tahap kedua kepada pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat diminta bersabar menunggu proses verifikasi dan penetapan penerima selesai.
Bupati juga mengimbau warga yang merasa belum masuk dalam daftar penerima agar segera berkoordinasi dengan keuchik di gampong masing-masing. Masyarakat juga dipersilakan menyampaikan keberatan apabila terdapat kesalahan data dengan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
“Silakan berkoordinasi secara berjenjang. Jika ada data yang belum sesuai, sampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan dan lengkapi dengan bukti yang autentik. Dengan begitu, kami lebih mudah mengambil keputusan dan memperjuangkan hak masyarakat,” tutup Al-Farlaky.







