PUNCA.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mengkaji usulan dari kalangan buruh terkait penghapusan pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan saat dana dicairkan. Meski demikian, keputusan perubahan aturan sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan.
Dilansir Kompas.com (2/7/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, ketentuan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah diterapkan sejak 2009. Dalam skema yang berlaku saat ini, iuran JHT tidak dikenai pajak ketika dipotong dari penghasilan pekerja, begitu pula hasil pengembangan dana selama dikelola lembaga keuangan.
Pengenaan pajak baru dilakukan ketika peserta melakukan pencairan dana JHT. Namun, DJP menyatakan siap mengikuti apabila pemerintah memutuskan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
Baca juga: Polemik Pajak JHT, Pemerintah Diminta Lebih Inovatif dan Cari Sumber Pendapatan Lain
“Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus direview ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan,” kata Bimo.
Menurut Bimo, mekanisme pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini pada dasarnya telah memberikan pembebasan pajak bagi sebagian besar peserta. Pajak hanya dikenakan pada klaim JHT dengan nilai di atas Rp50 juta menggunakan tarif progresif sekitar 5 hingga 35 persen.
Ia mengungkapkan, berdasarkan koordinasi DJP dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagian besar peserta yang mencairkan JHT tidak terkena potongan pajak.
Baca juga: Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman Akan Berjalan
“Berdasarkan koordinasi kami dengan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95 persen pencairan JHT nilainya di bawah Rp 50 juta sehingga tidak dipotong pajak. Jadi hanya sekitar 5 persen yang dikenai pajak,” kata Bimo.
Atas dasar itu, Bimo menilai usulan pembebasan pajak untuk seluruh pencairan JHT perlu mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan karena mayoritas peserta sudah menikmati tarif pajak nol persen.
“Sekarang justru sudah nihil datanya. Nanti BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyampaikan data,” kata Bimo.
Baca juga: LPDP Pastikan Beasiswa Tetap Berjalan, Efisiensi Hanya Berlaku untuk Operasional
Meski begitu, DJP tetap membuka ruang dialog dengan perwakilan buruh untuk membahas kebijakan perpajakan atas pencairan JHT.
“Welcome (jika aliansi buruh mengajak diskusi), kemarin kan juga diskusinya ada meaningful participation kan,” tutup Bimo.






