Home Kriminal Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban
Kriminal

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Share
Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban
Terduga Pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polsek Kuta Raja. | Dok. Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (19), warga salah satu gampong di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) dini hari.

MS diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah dengan nomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, terduga pelaku diketahui kerap menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.

Baca juga: Perampok Bersenjata Gasak Toko Emas di Tapaktuan dan Berhasil Kabur

“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar AKP Samsul Bahri.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Sekitar sore hari, korban pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2014 miliknya di halaman depan rumah dalam keadaan terkunci, kemudian masuk ke rumah untuk beristirahat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, saat hendak memanggil anaknya yang berada di luar rumah, korban masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di tempat semula. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.

Baca juga: Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, diduga pelaku pencurian adalah MS. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta Raja dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Samsul Bahri.

Baca juga: Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Akses Kawasan Lokop

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Share
Tulisan Terkait

Kapolresta Tindak Lanjuti Dugaan Adanya Kekerasan Terhadap Jurnalis di Banda Aceh

PUNCA.CO – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana menindaklanjuti terkait adanya...

Guna Cegah Kriminalitas, Polresta Bentuk Tim URC Presisi

PUNCA.CO – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, resmi membentuk...

Menolak Dibubarkan, Massa Sempat Bentrok dengan Aparat

PUNCA.CO – Aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil di Gedung Dewan Perwakilan...

Motor Curian dari Banda Aceh Dijual Ke Pidie dan Pijay, Pelaku di Ringkus Polisi

PUNCA.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit VI Ranmor, berhasil menangkap...