PUNCA.CO – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan jaringan pemasok ganja ke wilayah Lhokseumawe. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial HH (43) di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Minggu (26/7/2026).
Dari tangan tersangka, aparat menyita enam kilogram ganja yang dikemas dalam enam paket dengan berat sekitar satu kilogram per paket. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengiriman narkotika.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas dugaan jaringan peredaran ganja yang memasok narkotika ke Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Prabowo Instruksikan Penyelesaian Pemadaman Listrik dan Jaga Stabilitas Harga BBM
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada awal Juli 2026 mengenai dugaan adanya jaringan peredaran ganja yang akan memasok narkotika ke wilayah Kota Lhokseumawe. Informasi tersebut kemudian kami dalami bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui kegiatan intelijen dan penyelidikan secara berkesinambungan,” kata Vicky.
Menurut Vicky, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan sumber pasokan ganja berada di Kabupaten Nagan Raya. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan hingga ke lokasi tersebut untuk memastikan informasi sekaligus mengungkap jaringan distribusi narkotika.
Ia menegaskan bahwa penangkapan di Nagan Raya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang bermula di wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe, bukan operasi yang berdiri sendiri.
Baca juga: DPO Kasus Penelantaran Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Sumut
“Jadi, penindakan di Nagan Raya bukan merupakan operasi yang berdiri sendiri. Ini merupakan rangkaian pengembangan penyelidikan dari wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe terhadap jaringan yang diduga memasok ganja ke Lhokseumawe. Dalam penanganan kejahatan narkotika, pengembangan lintas wilayah seperti ini merupakan hal yang lazim dilakukan bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga HH berperan sebagai kurir yang akan menyerahkan ganja kepada pihak lain. Keterangan tersangka terkait dugaan keterlibatan pihak lain masih didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Baca juga: Angin Kencang Terjang Lhoong Aceh Besar, Atap Rumah Warga Terbang dan Rusak Berat
Vicky menilai keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari sinergi antarlembaga dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi. Menurutnya, kolaborasi dan pertukaran informasi menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika lintas wilayah.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.










