Home Ekonomi Produksi Rokok Gudang Garam Anjlok Imbas Maraknya Rokok Ilegal
Ekonomi

Produksi Rokok Gudang Garam Anjlok Imbas Maraknya Rokok Ilegal

Share
Produksi Rokok Gudang Garam Anjlok Imbas Maraknya Rokok Ilegal
Rokok Gudang Garam | Dok. Blommberg/ Dimas Ardian
Share

PUNCA.CO – Produksi rokok Gudang Garam mengalami penurunan signifikan pada semester I 2026. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatat produksi sekitar 20,5 miliar batang, turun 3,2 miliar batang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dilansir iNews.id (10/9/2026), Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gudang Garam, Heru Budiman, mengatakan perseroan sebelumnya memproduksi sekitar 23,7 miliar batang rokok pada semester I 2025.

Penurunan produksi tersebut turut berimbas terhadap kinerja penjualan. Pendapatan penjualan GGRM turun dari Rp44,36 triliun pada semester I 2025 menjadi Rp41,17 triliun pada semester I 2026 atau berkurang sekitar Rp3,19 triliun.

Baca juga: Wagub Aceh Hadiri Rakorgub Se-Sumatera, Dorong Sumatera Jadi Satu Kekuatan Ekonomi

“Kalau kita masukan pada cost of revenue, itu mengalami penurunan sekitar Rp13,3 persen, sejalan dengan menurunnya volume penjualan,” ujar Heru Budiman, Kamis (10/9/2026).

Sejalan dengan penurunan volume produksi dan penjualan, biaya operasional Gudang Garam juga mengalami penyusutan. Operating expenses perseroan turun dari Rp3,4 triliun pada semester I 2025 menjadi Rp2,6 triliun pada semester I 2026.

Beban bunga pinjaman juga menurun. Bahkan, Heru menyebut Gudang Garam tidak memiliki pinjaman bank jangka pendek atau short term bank loans sepanjang Januari-Juni 2026.

Baca juga: Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif Dewan, Mualem-Dek Fadh Apresiasi DPRI-RI

Kondisi tersebut berbeda dengan semester I 2025 ketika perseroan masih tercatat memiliki pinjaman bank sekitar Rp5,2 triliun.

Heru menjelaskan, penurunan penjualan produk legal dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Selain kenaikan cukai rokok, daya beli masyarakat yang melemah serta maraknya peredaran rokok ilegal ikut memberikan tekanan terhadap industri.

Menurut Heru, kenaikan cukai rokok telah berlangsung sejak 2020. Pada saat itu, cukai untuk satu bungkus berisi 12 batang tercatat sebesar Rp11.624.

Baca juga: Pesantren Nur Yaqdhah Beri Apresiasi untuk Santri Penghafal Yasin

Sementara pada 2026, tarif cukai tersebut meningkat menjadi Rp19.071 per bungkus untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM).

“Yang terjadi di industri ini, kenaikan cukai yang terjadi 2020 yang bertepatan dengan keadaan kelompok menengah ke bawah tidak mengalami perbaikan dalam daya beli mereka. Konsumen menengah ke bawah, berusaha mencari alternatif lebih murah. Di samping itu banyak rokok ilegal, jadi tidak pakai cukai,” ujarnya.

Share
Tulisan Terkait

11 Ribu Batang Rokok Ilegal Kembali Disita di Warung-warung Aceh Besar

PUNCA.CO – Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh bersama Satpol PP dan...

248 Ribu Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan

PUNCA.CO – Sebanyak 248.668 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat...