Home Politik Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan, Pembahasan Segera Dimulai
Politik

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan, Pembahasan Segera Dimulai

Share
Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan, Pembahasan Segera Dimulai
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. | Dok. monitorpos.net
Share

PUNCA.CO – RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mulai memasuki tahap pembahasan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR RI, Senin (14/9/2026).

Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum pembahasan RUU dilakukan bersama DPR dan para pemangku kepentingan. Pemerintah menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.

Dilansir CNBC Indonesia (14/9/2026), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah telah mengkaji rancangan tersebut secara pasal demi pasal selama 10 hari terakhir. Menurut dia, substansi RUU mencakup ekosistem ketenagakerjaan dari tahap perencanaan hingga pengawasan.

Baca juga: Banjir dan Longsor di Wilayah Tengah Aceh, Mualem Kembali Ingatkan Potensi Bencana di Musim Hujan

“Poin-poinnya, dalam RUU ini sudah terintegrasi mulai dari fase perencanaan sampai pengawasan, dan itu kita sangat apresiasi,” kata Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).

“Jadi kita sangat apresiasi rancangan undang-undang yang ada. Di situ ada mulai dari perencanaan sampai pengawasan, sudah ada masuk terkait dengan pelatihan, sudah masuk penempatan, ada hubungan industrial, ada pengawasan, ada K3 ya,” sambungnya.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah perluasan perlindungan bagi pekerja informal. Dalam draft RUU, pekerja sektor informal diatur memiliki hak memperoleh jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca juga: Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat JPT Pratama

Perlindungan juga mencakup pekerja platform digital. Draft RUU mengatur jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari pemutusan kemitraan atau perubahan algoritma yang merugikan pekerja.

Dari sisi pengupahan, rancangan tersebut memuat ketentuan mengenai upah minimum, upah minimum sektoral, serta struktur dan skala upah. Formula penghitungan upah minimum juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan turut mengatur waktu kerja, lembur, istirahat, dan cuti. Waktu kerja normal ditetapkan maksimal 40 jam dalam satu minggu, dengan ketentuan lembur bagi pekerja yang bekerja melebihi batas tersebut.

Baca juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Bahas Perkembangan Perubahan UUPA

Selain itu, terdapat pengaturan mengenai jaminan sosial, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga program jaminan pensiun bagi pekerja.

Terkait outsourcing, Yassierli mengatakan isu tersebut juga masuk dalam rancangan RUU. Namun, ia menegaskan pembahasannya masih berlangsung dan belum mencapai tahap final.

“Nanti masih panjang ini. Ini kan belum.. baru draft kemudian tadi penyerahan DIM pemerintah, habis ini ada panja, kemudian nanti.. dan masih ada proses untuk mendapatkan masukan dari stakeholders ya,” jelas Yassierli.

Baca juga: Diduga Mengantuk, Truk Tabrak Tiga Kendaraan hingga Terguling di Bireuen

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai perlindungan pekerja informal penting karena sektor UMKM banyak menyerap tenaga kerja dengan status tersebut.

“Jadi dari Kementerian UMKM, terkait misalnya keterlibatan ataupun pertumbuhan UMKM dalam konteks penyerapan tenaga kerja formal dan informal. Kan sekarang di UMKM banyak penyerapan tenaga kerja, tapi statusnya kan masih tenaga kerja informal. Nah, itu juga di-cover dan dilindungi juga di dalam rancangan undang-undang,” jelas Maman.

Maman menambahkan, pekerja informal tetap perlu memperoleh perlindungan meski pemerintah mendorong mereka masuk ke sektor formal.

Baca juga: Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

“Walaupun memang kita sekarang sedang mengupayakan mereka masuk ke sektor formal, tetapi tetap bagi mereka yang masuk dalam sektor informal kan tetap perlu dilindungi juga, seperti apa mekanismenya segala macam. Itu akan dibahas nanti ini dalam RUU,” ujarnya.

Share