PUNCA.CO – Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (8/9/2026) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul inisiatif DPR RI.
Penetapan tersebut menjadi salah satu catatan sejarah penting dalam tahapan perjalanan revisi UUPA yang mengatur tentang Pemerintahan Aceh.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses revisi UUPA dari proses pembahasan di legislatif hingga pengambilan kebijakan di tingkat nasional. Ia menyebut pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pembahasan berjalan konsisten menjawab kebutuhan masyarakat Aceh.
Baca juga: DPR RI Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif
“Selama ini Banleg DPRA konsisten mengawal percepatan revisi UUPA. Kita akan terus mengawal setiap jengkal ikhtiar untuk masa depan Aceh,” ujar Irfansyah, Politisi Muda Partai Aceh itu, Selasa (8/9/2026).
Irfansyah mengatakan, proses perubahan UUPA tidak berhenti pada penetapan sebagai usul inisiatif DPR. Menurutnya, setiap tahapan perlu ditempuh secara sungguh-sungguh agar regulasi tersebut dapat memperkuat dasar pembangunan Aceh sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Setelah RUU UUPA ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI, Banleg DPRA kini bakal fokus pada tahapan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dokumen tersebut jadi hal penting dalam proses pembahasan substansi setiap pasal.
Baca juga: Capai Rp25,65 Triliun, Anggaran Rehab-Rekon Aceh 92 Persen Dikelola Pusat
“Fokus berikutnya adalah menanti penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), guna memastikan setiap pasal yang dibahas berjalan substansial, tajam, dan berpihak penuh pada kepentingan daerah,” jelas Irfansyah yang akrap disapa Dek Pan.
Banleg DPRA, lanjut Irfansyah, berharap revisi UUPA dapat berjalan sesuai harapan masyarakat Aceh dan mampu memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh.










