PUNCA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu dibacakan MK pada 2 Januari 2025. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Soal Target 40 Kursi, Muda Seudang Dorong Partai Aceh Maksimalisasi Hasil Rapim
Dilansir CNN Indonesia (21/9/2026), MK menilai penerapan ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya alternatif pasangan calon yang dapat dipilih masyarakat. Mahkamah juga menyoroti kecenderungan pemilihan presiden yang hanya diikuti oleh jumlah pasangan calon yang terbatas.
Meski menghapus presidential threshold, MK meminta pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak. Ketentuan baru tersebut harus tetap sesuai dengan prinsip yang ditetapkan dalam putusan MK.
Pakar kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai putusan tersebut berarti pencalonan pada Pilpres 2029 tidak dapat lagi didasarkan pada persentase perolehan kursi DPR maupun suara hasil pemilu sebelumnya.
Baca juga: Jembatan Krung Tingkem Kuta Blang Mulai Beroperasi, Pemerintah Aceh Beri Apresiasi
Menurut Titi, mekanisme yang disusun DPR tetap perlu mencegah dominasi partai atau koalisi tertentu dalam pencalonan. Ia juga menilai partai politik dapat memperkuat proses demokratisasi internal, termasuk melalui mekanisme pemilihan kandidat sebelum menentukan pasangan yang akan diusung.
“Dengan demikian, calon yang diusung tidak lahir dari proses elitis dan instan yang hanya bergantung pada keputusan segelintir orang, khususnya ketua umum dan sekretaris jenderal,” kata Titi.
Titi juga mengusulkan agar calon presiden dan wakil presiden yang diusung berasal dari kader partai. Menurut dia, proses seleksi internal yang demokratis dapat menjadi bagian dari rekayasa konstitusional tanpa kembali menerapkan pembatasan berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR.
Baca juga: Tambahan TKD Rp1,65 Triliun untuk Aceh, Anggaran Bencana Harus Bergerak
Ia juga mempertanyakan dasar penentuan jumlah pasangan calon yang dianggap terlalu banyak. Menurut Titi, keberadaan partai politik sebagai pihak yang dapat mengusulkan pasangan calon sudah menjadi salah satu mekanisme penyaring.
Selain itu, Titi menilai partai politik tetap akan mempertimbangkan peluang dan kekuatan politik sebelum mengusung pasangan calon. Ia merujuk pada pengalaman Pilpres 2004 dan 2009 yang menunjukkan partai tetap melakukan perhitungan politik dalam menentukan pencalonan.
Dengan putusan MK tersebut, pembahasan selanjutnya berada pada pembentuk undang-undang untuk merancang mekanisme pencalonan yang sesuai dengan putusan serta ketentuan konstitusi.






