PUNCA.CO – Sebanyak 10,85 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan Bea Cukai dari sebuah kapal kayu di perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara, Jumat (30/10/2026) lalu. Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima awak kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rokok merek HD itu ditemukan di dalam KM Suvanna GT 76 yang dihentikan Tim Patroli Laut BC 30004 saat berlayar di kawasan tersebut. Total muatan diperkirakan mencapai 1.086 karton atau sekitar 10.850.000 batang.
Penindakan ini dilakukan melalui koordinasi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.
Baca juga: Pemkab Purworejo Ubah Minyak Jelantah Jadi Sumber Penghasilan Warga
Lima awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK turut diamankan. Petugas juga membawa sejumlah barang bukti berupa lima paspor awak kapal, lima telepon genggam, satu telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antarunit dalam memperkuat pengawasan laut di wilayah Aceh.
“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni.
Baca juga: Kemenhut Jerat Dua Korporasi Kasus Kebakaran Hutan, 11 Perusahaan Masih Disidik
Saat ini, kapal, lima awak, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe. Petugas masih melakukan pemeriksaan awal untuk penanganan lebih lanjut.










