PUNCA.CO – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Khusus perkara PT GAP, kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 menghanguskan 901,4 hektare lahan di kawasan Hutan Produksi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penetapan dua perusahaan tersebut merupakan bagian dari penanganan 120 perkara kebakaran hutan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut). Dalam proses pidana korporasi, Kemenhut saat ini menangani 15 perusahaan, dengan 11 di antaranya masih dalam tahap penyidikan umum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan asal modal perusahaan, baik dalam negeri maupun asing. Kemenhut juga memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Kronologi Peretasan Binance: Aset Kripto Rp114 Triliun Raib dalam 20 Menit
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” kata Dwi, mengutip infopublik.id, Minggu (1/11/2026).
PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura. Perusahaan itu diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Penyidikan perkara PT GAP dimulai pada 9 September 2026. Hingga kini, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut masih berlangsung.
Baca juga: Iran Klaim Empat Kapal Tanker Terbakar Usai Hantam Ranjau di Selat Hormuz
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 20 Mei 2026, sedangkan penghitungan kerugian masih berjalan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami sejumlah bukti. Pemeriksaan mencakup aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.
Baca juga: BBPOM Temukan Ribuan Kosmetik Tanpa Izin dan Obat dari Distributor Tak Berwenang
“Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujar Rudianto.
Di luar proses pidana, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan. Sanksi tersebut berupa pencabutan atau pembekuan izin serta pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.
Kemenhut juga menerapkan penegakan hukum melalui beberapa instrumen terhadap empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan. Keempatnya kini diproses secara pidana bersama Bareskrim Polri.










