PUNCA.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh musnahkan 45 ton bawang merah dan 26 karung pakaian bekas hasil penyelundupan.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh, Kamis (13/3/2025).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penyelundupan asal Thailand yang berhasil diamankan oleh tim gabungan di perairan Jambo Aye, Aceh Utara, beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh, Safuadi menjelaskan bahwa bawang merah tersebut terbukti mengandung virus berbahaya setelah diuji di laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Aceh.
“Kita putuskan musnahkan hari ini setelah adanya hasil uji laboratorium karantina Aceh,” kata Safuadi.
Dalam uji tersebut, bawang merah dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) jenis Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV), yang sangat berbahaya bagi tanaman bawang.
Safuadi mengingatkan bahwa jika virus tersebut menyebar ke lahan pertanian di wilayah seperti Sigli dan Takengon, hasil panen bawang di Aceh bisa anjlok drastis. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi petani.
“Kalau bawang yang disita ini tidak mengandung virus, biasanya kami bagikan ke yayasan sosial, pesantren, atau sekolah karena masih bisa dimanfaatkan. Tapi kali ini bawangnya berbahaya, jadi harus dimusnahkan,” jelasnya.
Selain bawang merah, Bea Cukai juga memusnahkan 26 karung pakaian bekas. Safuadi menjelaskan bahwa pakaian tersebut berpotensi membawa penyakit karena berasal dari limbah di negara asalnya.
“Pakaian bekas ini berbahaya karena bisa saja membawa kuman atau virus yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp755.395.638, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.72 miliar.