Home Kriminal Polda Aceh Tanggapi Terkait Pelemparan Bus di Indrapuri
Kriminal

Polda Aceh Tanggapi Terkait Pelemparan Bus di Indrapuri

Share
Polda Aceh Tanggapi Terkait Pelemparan Bus di Indrapuri
Kombes Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh. (dok. Humas Polda Aceh)
Share

PUNCA.CO – Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa Bus Harapan Indah saat melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa malam, 1 April 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.

“Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 2 April 2025.

Dirinya menyampaikan bahwa Polda Aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Terakhir, dirinya menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan Tibcarlantas, untuk memanfaatkan call center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada Polri.

Share
Tulisan Terkait

828 Orang Aceh Mudik Secara Gratis Jadi Pemicu Lonjakan Pemudik Lebaran 2025

PUNCA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh mencatat sebanyak 828 masyarakat pulang kampung...

Arus Balik Lebaran di Banda Aceh Terpantau Lancar

PUNCA.CO – Arus balik Lebaran 1446 H di Banda Aceh terpantau ketat,...

Cuaca Hujan Saat Arus Balik Lebaran, Pengendara Dihimbau Agar Waspada

PUNCA.CO – Masyarakat yang sedang melakukan perjalanan arus balik Lebaran Idulfitri 1446...

Delapan Orang Meninggal Selama Arus Mudik di Aceh

PUNCA.CO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mencatat sebanyak delapan orang...