Home Ekonomi BPKS Sabang Kembali di Panggil Polda, Usman Lamreung; Kasusnya Itu-itu Saja, Gubernur Harus Evaluasi Manajemen BPKS
Ekonomi

BPKS Sabang Kembali di Panggil Polda, Usman Lamreung; Kasusnya Itu-itu Saja, Gubernur Harus Evaluasi Manajemen BPKS

Share
Share

PUNCA.CO – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) kembali menjadi sorotan publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran. Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Balohan Sabang, dengan nilai kontrak mencapai Rp7,7 miliar.

BPKS bukan sekali ini saja menjadi perhatian publik. Setiap tahun, lembaga ini kerap dibayangi berbagai persoalan, mulai dari dugaan praktik korupsi, lemahnya tata kelola internal, penggunaan anggaran, hingga persoalan aset yang belum tertata dengan baik, termasuk aset yang terbengkalai dan belum difungsikan secara maksimal, seperti yang terjadi di Pulo Aceh.

Padahal, sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan mandat Undang-Undang, BPKS seharusnya menjadi motor penggerak pengembangan Pelabuhan Bebas Sabang serta pendorong pertumbuhan ekonomi kawasan Sabang dan Pulo Aceh. Sayangnya, realisasi mandat tersebut masih jauh dari harapan. Sabang, yang semula digadang-gadang sebagai pusat pelabuhan bebas, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti dan masih sebatas angan-angan masyarakat Aceh.

“Persoalannya ya di situ selalu. Kasus korupsi, buruknya manajemen, dan ketidakteraturan aset. DKS harusnya segera audit manajemen internal di BPKS Sabang,” tegas Dr. Usman Lamreung, M.Si, Kamis (1/5/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Dewan Kawasan Sabang (DKS), khususnya Gubernur Aceh, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja manajemen dan penataan aset BPKS. Evaluasi ini tidak hanya penting untuk pembenahan internal, tetapi juga sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan reformasi kelembagaan secara menyeluruh.

“Masalah BPKS bisa jadi lemah dipengawasan, dan penting juga untuk dilakukan evaluasi Dewan Pengawas. Kita berharap Dewan Pengawas juga harus di Evaluasi agar reformasi BPKS bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Langkah-langkah tersebut sangat dibutuhkan agar BPKS bisa berfungsi secara sehat dan mampu menjalankan mandat Undang-Undang secara optimal.

Share
Tulisan Terkait

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

PUNCA.CO – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal...

Kak Na Mualem Keliling Kota Bagi-Bagi Daging Meugang

PUNCA.CO – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Ketua...

Kembali Kirim Bantuan Sapi Meugang Rp. 72,7 Miliar, Mualem Apresiasi Prabowo

PUNCA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek...

Pawai Takbiran Banda Aceh Tahun Ini Hanya Diikuti 15 Kafilah

PUNCA.CO – Pawai takbiran malam Idulfitri di Banda Aceh tetap digelar tahun...