PUNCA.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan tidak ada pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Layanan digital, termasuk sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga aplikasi pesan instan, dipastikan tetap beroperasi normal.
Kepastian tersebut disampaikan Komdigi untuk membantah beredarnya dokumen yang mengatasnamakan kementerian dan menyebut internet nasional akan dimatikan selama tiga hari. Dalam dokumen palsu itu, masyarakat juga diminta menyiapkan uang tunai serta menghindari transaksi digital.
Dilansir iNews.id (25/9/2026), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Baca juga: Tokoh Pers Aceh Sjamsul Kahar Meninggal Dunia, Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga Jum’at (25/9/2026).
Menurut Angga, seluruh layanan digital masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Hal itu meliputi layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, serta fiber optik.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Baca juga: Panen Raya Aceh Barat, Mualem Sebut Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh
Komdigi juga membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang disebut menjadi alasan pemadaman internet.
Karena itu, masyarakat tidak perlu melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan akibat kabar tersebut.
Komdigi bersama aparat penegak hukum kini menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut. Penelusuran mencakup sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran informasi, hingga pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.
Komdigi mengimbau masyarakat tidak meneruskan dokumen atau informasi mengenai pemadaman internet nasional sebelum memastikan kebenarannya. Informasi mengenai layanan komunikasi dan digital diminta dicek melalui kanal resmi pemerintah.
Angga juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” pungkasnya.








