Home Ekonomi Pemerintah Aceh Apresiasi Dukungan Menteri ESDM, Kewenangan Migas di Laut Sejauh 12-200 Mil Kini Terbuka untuk Aceh
Ekonomi

Pemerintah Aceh Apresiasi Dukungan Menteri ESDM, Kewenangan Migas di Laut Sejauh 12-200 Mil Kini Terbuka untuk Aceh

Buah Perjuangan Panjang: Aceh Akhirnya Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Migas di Laut Lepas

Share
Pemerintah Aceh Apresiasi Dukungan Menteri ESDM, Kewenangan Migas di Laut Sejauh 12-200 Mil Kini Terbuka untuk Aceh
M. Nasir, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang membuka peluang bagi Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Dalam surat itu, Menteri ESDM menegaskan bahwa keikutsertaan Aceh dapat dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Sebut Ekonomi Nasional Masih dalam Jalur Positif

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan capaian penting dari hasil perjuangan dan kerja sama berbagai pihak di Aceh yang selama ini konsisten memperjuangkan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Rabu (29/10).

Baca juga: Badan Gizi Nasional Sebut Ada 13.514 SPPG yang Tersebar di 38 Provinsi

Menurutnya, langkah ini menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah dalam sektor energi dan sumber daya alam. Melalui mekanisme kerja sama dengan SKK Migas, Pemerintah Aceh melalui BPMA akan ikut serta dalam tiga bidang utama, yaitu koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala, keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan, serta penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).

“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” ujar Nasir.

Baca juga: Main Layang-Layang di Kawasan Bandara SIM Didenda Rp1 Miliar

Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan kerja sama ini akan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.

“Ini bukti nyata komitmen pemerintah pusat untuk menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ke depan, kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas,” kata M. Nasir. []

Share
Tulisan Terkait

SMSI Anugerahi Sekda Aceh M Nasir sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, S.IP., MPA., menerima Anugerah...

Pemerintah Siapkan Program Kompor Listrik 2027 untuk Tekan Impor LPG

PUNCA.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus...

ESDM Siapkan Strategi Serap Listrik dari Program PLTS 100 GW Prabowo

PUNCA.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sejumlah langkah...

Realisasi Keuangan Aceh Hingga Mei Lampaui Target, Sekda Dorong SKPA Percepat Kinerja

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, meminta seluruh Satuan Kerja...