Home Hukum Pengasuh di Daycare Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Balita
Hukum

Pengasuh di Daycare Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Balita

Share
Iustrasi kekerasan pada anak
Iustrasi kekerasan pada anak
Share

PUNCA.CO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita di penitipan anak Yayasan BD. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan terhadap DS dinyatakan cukup.

“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik,” ujarnya.

Baca Juga: Fakta Daycare, Ternyata Tak Berizin

Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. Hingga kini, gelar perkara masih berlangsung untuk mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat. “Kami akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di penitipan anak tersebut. Jika ada, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” kata Dizha.

Dalam kasus ini, DS dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp72 juta.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa enam saksi yang terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh. Pemeriksaan dilakukan setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Ketua DPRK Banda Aceh Angkat Bicara, Desak Pelaku Dihukum dan Pengawasan Diperketat

Dari hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan diduga terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026. Dalam rekaman yang viral, terlihat seorang anak yang menangis saat disuapi, kemudian mendapat perlakuan kasar seperti diangkat, dibanting, hingga ditarik telinganya oleh pelaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penganiayaan tersebut.

Share
Tulisan Terkait

DPRA Rekomendasikan Pergub JKA Dicabut

PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Jelang Mayday, Poresta Banda Aceh Gelar Apel Kesiapan Sarpras

PUNCA.CO – Jelang peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday), 1 Mei 2026, Polresta...

Wajah Kebebasan Timor Leste

Timor Leste merdeka pada tahun 20 Mei 2002, dan kini menjadi negara...

Polisi Musnahkan Hampir 2 Kilogram Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara...