PUNCA.CO – Ditengah agenda revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini bergulir di tingkat nasional, Sayap muda Partai Aceh, Muda Seudang sebut mendukung penuh proses tersebut. Namun pihaknya memberi catatan agar perdamaian Aceh yang lahir dari MoU Helsinki 2005 harus benar-benar diperkuat melalui implementasi UUPA yang utuh dan konsisten.
“Revisi UUPA ujian komitmen negara terhadap perjanjian damai yang telah ditandatangani. Kami mendukung revisi ini sepanjang ia memperkuat, bukan mereduksi, butir-butir kesepakatan damai itu,” tegas Ketua Umum DPP Muda Seudang, Agam Nur Muhajir, SIP., Senin (22/06/2026).
Baca juga: PLN Minta Maaf Buntut Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
Perdamaian Belum Tuntas
Muda Seudang menilai sejumlah amanah MoU Helsinki dan UUPA hingga kini belum terealisasi secara penuh, mulai dari kewenangan khusus di bidang pertanahan dan sumber daya alam, pengelolaan migas melalui BPMA, hingga penguatan lembaga-lembaga adat seperti Wali Nanggroe.
Kekosongan implementasi tersebut menjadi sumber kekecewaan struktural di kalangan generasi muda Aceh yang mewarisi cita-cita perdamaian dari generasi pendahulu.
“Damai harus dirawat, diimplementasikan, dan dijamin keberlanjutannya lintas generasi dan lintas rezim di Jakarta,” tegas Agam.
Baca juga: Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI
Menurutnya, jika revisi UUPA hanya menjadi formalitas tanpa menjawab akar masalah yang ada, maka kepercayaan rakyat Aceh terhadap proses damai akan kembali terkikis.
Peringatan Politik
Pihaknya mengingatkan bahwa sejarah panjang perjuangan Aceh dari era Hasan Tiro hingga penandatanganan MoU Helsinki lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap ketidakadilan dan inkonsistensi pemerintah pusat dalam memenuhi komitmennya kepada Aceh.
Penilaian tersebut berlajut bahwa aspirasi self-determination yang pernah hidup di Aceh dapat kembali menguat apabila negara dipandang gagal merawat perdamaian yang telah dibangun dengan pengorbanan besar.
Baca juga: Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI
“Kami generasi muda Aceh hari ini berjuang melalui jalur konstitusional, melalui UUPA, bukan lagi senjata. Namun sejarah mengajarkan, aspirasi kemerdekaan yang pernah ada akan bangkit seiring terjadinya ketidakadilan yang berulang. Bukan maksud mengancam, sebatas mengingatkan agar Jakarta (pusat) tidak menganggap perdamaian Aceh sebagai sesuatu yang taken for granted,” ujar jebolan Ilmu Politik UIN Ar-Raniry itu.
Tuntutan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI
Dalam keterangannya kepada awak media, Agam selaku pimpinan Muda Seudang turut menyampaikan beberapa poin sikap; pertama, mendesak DPR RI dan pemerintah pusat menjadikan revisi UUPA sebagai momentum penguntuhan komitmen MoU Helsinki secara menyeluruh, tidak parsial.
Kedua, meminta penguatan kewenangan khusus Aceh di sektor energi dan sumber daya alam, termasuk kejelasan kewenangan BPMA pasca-revisi. Ketiga, Mendorong penegasan kedudukan lembaga adat Wali Nanggroe sebagai bagian dari arsitektur konstitusional keacehan dalam UUPA.
Baca juga: Peneliti Ungkap Minum Kopi Pagi Dapat Memperpanjang Umur
Ke-empat, mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh partai politik, akademisi, tokoh adat, dan generasi muda untuk bersatu mengawal proses revisi ini agar tidak melenceng dari ruh perdamaian.
Dan terakhir, pihaknya mengingatkan bahwa keberlanjutan perdamaian Aceh adalah tanggung jawab bersama, dan kegagalan merawatnya berisiko membuka kembali luka sejarah yang telah berusaha disembuhkan selama dua dekade terakhir.
Muda Seudang sebut akan komit pada jalur damai dan konstitusional, sembari berharap negara menunjukkan keseriusan yang setara dalam merawat perdamaian yang telah dibangun bersama rakyat Aceh.










