PUNCA.CO – Rencana pembangunan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) dan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, mendapat penolakan dari DPW Muda Seudang Aceh Barat.
Sikap tersebut disampaikan Kepala Divisi Kajian Ideologi dan Kebijakan Publik DPW Muda Seudang Aceh Barat, Maulana Ridwan Raden, S.H., yang akrab disapa Molen. Ia menilai penggunaan narasi ketahanan pangan tidak mengubah karakter Brigif dan Yonif sebagai satuan infanteri dengan struktur komando dan persenjataan organik.
Muda Seudang Aceh Barat, melalui Molen menyebut pembangunan tersebut bukan hanya persoalan kebijakan, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap kesepakatan damai Aceh.
Baca juga: Mualem Intruksikan Percepat Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU
“Ini bukan sekadar salah kaprah kebijakan, ini pembohongan narasi. Ketahanan pangan cuma bungkus, isinya tetap penambahan pasukan infanteri lengkap dengan struktur komando dan persenjataan organik. Sekeras apa pun dilabeli ‘Teritorial Pembangunan’, Brigif dan Yonif tetap satuan tempur yang bisa dialihfungsikan kapan saja,” tegas Molen, Sabtu (12/09/2026).
Menurut Molen, MoU Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 memuat ketentuan mengenai jumlah personel TNI organik di Aceh dengan batas maksimal 14.700 personel sesuai kebutuhan wilayah dan teritorial.
Ia menyebut terdapat elemen masyarakat sipil Aceh yang mencatat jumlah personel TNI di Aceh diduga telah mendekati 18 ribu orang. Angka tersebut, menurutnya, sudah berada di atas batas yang disebut dalam MoU Helsinki sebelum adanya penambahan Brigif dan Yonif TP di sejumlah kabupaten, termasuk Aceh Barat.
Baca juga: Singapura Pertimbangkan Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Molen mengatakan penambahan satu Brigif dan Yonif TP perlu dilihat dalam konteks komitmen perdamaian yang telah disepakati.
“Kalau data itu benar, penambahan satu Brigif dan Yonif TP lagi di Pante Ceureumen otomatis menambah personel dan semakin menjauhkan kita dari komitmen 14.700 personel yang sudah disepakati bersama GAM saat itu. Ini bukan soal menolak TNI, tapi soal konsistensi terhadap kesepakatan damai yang telah mengakhiri konflik puluhan tahun di Aceh,” ujarnya.
Molen juga menilai kebutuhan pertahanan dan keamanan di Aceh Barat telah didukung sejumlah satuan TNI yang saat ini sudah berada di wilayah tersebut. Di antaranya Kodim 0105, Batalyon Infanteri 116/Garda Samudera (GS), Korem 012/Teuku Umar, Denpom, Posal, serta Kompi C.
Ia kemudian mengaitkan kebijakan penempatan kekuatan TNI dengan status khusus Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurut pihaknya, ketentuan khusus tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan penambahan kekuatan TNI di Aceh.
Untuk program ketahanan pangan, Muda Seudang Aceh Barat mempertanyakan pilihan pembangunan struktur militer permanen. Mereka mengusulkan agar tujuan tersebut dapat ditempuh melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian, BUMN pangan, dinas terkait, maupun penguatan kelompok tani lokal.
Molen menegaskan keterlibatan TNI dalam program ketahanan pangan tetap dapat dilakukan tanpa membangun markas baru.
“Kalau memang tujuannya untuk pangan, kenapa tidak disepakati mekanisme lain yang tidak menambah personel dan satuan tempur? TNI tetap bisa dilibatkan dalam program ketahanan pangan tanpa harus membangun markas Brigif dan Yonif baru. Ini soal memilih instrumen kebijakan yang tepat, bukan soal anti terhadap TNI,” kata Molen.
Muda Seudang Aceh Barat kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta proses pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Pante Ceureumen dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan serta audit resmi mengenai jumlah personel TNI organik di Aceh.
Baca juga: Ahli Gizi Beberkan Batas Maksimal Konsumsi Telor Perhari, Bisa Hingga 5 Butir
Selain itu, mereka meminta Pemerintah Pusat, TNI, dan Pemerintah Aceh melakukan audit terbuka terhadap jumlah personel TNI di seluruh Aceh dengan mengacu pada batas 14.700 personel dalam MoU Helsinki.
Muda Seudang juga meminta DPR Aceh, Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, dan tokoh masyarakat Aceh Barat dilibatkan dalam kebijakan terkait penempatan atau penambahan kekuatan militer di Aceh. Mereka turut mendorong mekanisme non-militer untuk mendukung program ketahanan pangan di Aceh Barat.
Molen menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sekaligus membuka ruang dialog dengan TNI, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan Pemerintah Aceh untuk mencari penyelesaian yang dinilai tidak mencederai semangat perdamaian Helsinki.










