PUNCA.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh masih menangani sembilan pasangan yang terjaring dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Seluruh pasangan tersebut saat ini berada dalam proses penyidikan dan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan proses hukum terhadap para terduga pelanggar masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini ada sembilan pasangan yang sedang menjalani proses hukum dan pemberkasan di Satpol PP-WH Banda Aceh. Berkasnya sedang dipersiapkan untuk diajukan ke kejaksaan,” kata Rizal, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Satpol PP Bongkar 120 Bangunan Liar di Rukoh
Menurutnya, kasus yang ditangani berasal dari sejumlah penindakan yang dilakukan petugas dalam operasi pengawasan dan penegakan syariat Islam di berbagai lokasi dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Rizal menjelaskan, seluruh perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, termasuk dugaan khalwat dan ikhtilat.
Ia menegaskan setiap perkara diproses secara profesional melalui tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penyusunan berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Satpol PP-WH Banda Aceh juga terus mengintensifkan pengawasan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran syariat Islam.
Pengawasan dilakukan secara rutin di kawasan wisata, penginapan, tempat usaha, serta sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat, terutama pada malam hari.
“Kami terus melakukan patroli dan pengawasan sebagai langkah pencegahan. Penegakan syariat tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Jembatan Parang Sikureung Tersumbat Kayu, Pemkab Aceh Utara di Minta Bersikap Segera
Rizal mengatakan keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan syariat Islam. Karena itu, pihaknya mengimbau warga untuk menjaga lingkungan masing-masing dan menghindari aktivitas yang berpotensi melanggar qanun.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan bertujuan menciptakan ketertiban umum sekaligus menjaga pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Harapan kami tentu masyarakat dapat bersama-sama menjaga nilai-nilai syariat dan ketertiban sehingga pelanggaran-pelanggaran seperti ini dapat diminimalkan,” kata Rizal.








