Home Ekonomi LPS Pastikan Dana Nasabah Aceh Aman, 99,99 Persen Rekening Terlindungi
Ekonomi

LPS Pastikan Dana Nasabah Aceh Aman, 99,99 Persen Rekening Terlindungi

Share
LPS Pastikan Dana Nasabah Aceh Aman, 99,99 Persen Rekening Terlindungi
Ilustrasi. | Dok. Humas LPS
Share

PUNCA.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan mayoritas dana masyarakat yang tersimpan di perbankan Aceh berada dalam perlindungan penuh. Hingga semester I 2026, sebanyak 99,99 persen rekening nasabah bank umum di Aceh telah dijamin LPS.

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, mengatakan tingkat cakupan penjaminan tersebut menunjukkan sistem perlindungan simpanan masyarakat di Aceh berjalan optimal.

“Sebanyak 10,28 juta rekening bank umum di Aceh masuk dalam penjaminan penuh LPS. Angkanya mencapai 99,99 persen dari total rekening yang ada,” kata Pramuji.

Baca juga: Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Pegunungan Papua

Tidak hanya bank umum, perlindungan serupa juga berlaku pada sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). LPS mencatat sebanyak 103.905 rekening BPR/BPRS atau 99,99 persen telah dijamin penuh.

Di Aceh sendiri terdapat 12 bank peserta penjaminan LPS yang berkantor pusat di daerah tersebut. Seluruhnya merupakan bank syariah, terdiri dari satu Bank Umum Syariah dan 11 BPRS.

Selain menjamin simpanan masyarakat, LPS juga telah menjalankan fungsi penyelesaian bank bermasalah di Aceh. Sejak beroperasi, empat BPR/BPRS di Aceh telah dicabut izin usahanya, yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda.

Baca juga: Bahlil Sebut Jadi Menteri ESDM di Tengah Geopolitik Global Bukan Tugas Mudah

Terhadap empat bank tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp46,79 miliar kepada nasabah dari total simpanan layak bayar Rp47,07 miliar.

Pembayaran tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan memperhitungkan berbagai ketentuan, seperti batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman, serta penyelesaian keberatan nasabah.

Pramuji menegaskan, kehadiran LPS bukan hanya sebagai lembaga penjamin dana masyarakat, tetapi juga memastikan kepercayaan publik terhadap industri perbankan tetap terjaga.

Baca juga: Bahlil: Pengembangan Gas Blok Andaman Harus Untungkan Aceh dan Investor

“Ketika terjadi pencabutan izin usaha bank, fokus utama LPS adalah memastikan hak nasabah terlindungi dan proses pembayaran dapat dilakukan secepat mungkin,” ujarnya.

Saat ini, LPS telah mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan sehingga dapat mulai dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

Selain perlindungan simpanan, LPS juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) sektor asuransi sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Prabowo Minta Birokrat, TNI, Polri, dan Kejaksaan Introspeksi

Program tersebut ditargetkan berjalan penuh pada 2028 dengan tujuan memberikan perlindungan kepada pemegang polis, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat stabilitas industri asuransi nasional.

Melalui Kantor Perwakilan LPS I yang mencakup wilayah Sumatera, LPS terus memperkuat edukasi keuangan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan di daerah.

Share