PUNCA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, terdakwa kasus penistaan agama melalui konten yang disebarkan di media sosial TikTok.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Fauzi saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Sekda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh oleh Presiden Prabowo
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Dedi Saputra.
JPU dalam tuntutannya menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan menyebarkan konten bermuatan permusuhan dan kebencian terhadap agama melalui platform teknologi informasi.
Baca juga: Kak Na Tinjau Stand Aceh di HUT Dekranas ke-46
Kasus tersebut bermula dari unggahan sejumlah video melalui akun TikTok @tersadarkan5758 yang dinilai memuat unsur penistaan agama serta pernyataan yang dapat memicu kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan.
Jaksa menilai konten yang disebarkan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh karena memuat unsur permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama tertentu.
Atas putusan tersebut, pihak penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.










