PUNCA.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali membuka layanan penggantian foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga yang memiliki foto buram, kartu rusak, maupun mengalami perubahan identitas visual. Layanan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juli 2026 di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan layanan tersebut dibuka untuk memenuhi tingginya permintaan masyarakat yang ingin memperbarui foto pada KTP elektronik.
Menurut Heru, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang memiliki KTP rusak atau buram, mengalami perubahan signifikan pada bentuk wajah, memiliki KTP yang diterbitkan pada 2020 ke bawah, maupun yang mengalami perubahan elemen data kependudukan.
Baca juga: Terpidana Penelantaran Anak Jalani Hukuman Kerja Sosial 100 Jam di Masjid
“Warga yang ingin mengganti foto KTP dapat mendaftar secara online melalui tautan yang telah kami sediakan atau dengan memindai kode QR pada brosur,” kata Heru, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, Disdukcapil hanya menyediakan kuota 40 orang setiap hari. Kuota tersebut dibagi menjadi dua sesi, yakni 20 orang pada pukul 08.30–12.00 WIB dan 20 orang pada pukul 14.00–16.00 WIB.
Heru menegaskan, pelayanan hanya diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan pendaftaran secara daring. Karena itu, warga diminta mendaftar terlebih dahulu sebelum datang ke kantor Disdukcapil sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: Ketua DPS Bank Aceh Syariah Raih Anugerah Kepatuhan Zakat
Ia menambahkan, layanan penggantian foto KTP kembali dibuka setelah Disdukcapil mempertimbangkan kemampuan pelayanan sekaligus menindaklanjuti banyaknya permintaan dari masyarakat.
Dengan dibukanya kembali layanan ini, warga yang membutuhkan pembaruan foto atau penggantian KTP karena kondisi tertentu diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai kuota yang telah disediakan.










