PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap terpidana kasus penelantaran anak berinisial WA di Masjid Jami’ Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Selasa (7/7/2026). Terpidana dijatuhi hukuman kerja sosial selama 100 jam berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan tersebut menjadi penerapan pertama pidana kerja sosial di wilayah hukum Kejari Banda Aceh sejak ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN BNA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: Ketua DPS Bank Aceh Syariah Raih Anugerah Kepatuhan Zakat
Dalam putusan tersebut, WA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai amar putusan, terpidana diwajibkan menjalani kerja sosial selama 100 jam di Masjid Jami’ Al-Hidayah. Hukuman itu dilaksanakan selama lima jam per hari dalam 10 hari setiap bulan di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh.
Muhammad Kadafi menjelaskan, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP setelah tercapai kesepakatan antara korban dan terpidana.
Baca juga: Libur Sekolah, Museum Tsunami Aceh Dikunjungi Lebih 52 Ribu Wisatawan
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial juga mengacu pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan alternatif pemidanaan dengan pendekatan pembinaan dan pemulihan, bukan semata-mata pidana penjara.










