PUNCA.CO – Upaya penyelundupan tiga unit motor gede (moge) ilegal berhasil digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan setelah melakukan pengejaran hingga wilayah Sumatera Utara. Selain tiga moge bekas, petugas juga mengamankan 11 koli suku cadang dan aksesoris kendaraan asal luar negeri dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan di kawasan pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Langsa melalui operasi pengawasan di wilayah tersebut.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan setelah menerima informasi awal, pihaknya langsung melakukan patroli laut pada Kamis (6/8/2026). Namun, operasi tersebut harus dialihkan akibat cuaca buruk yang melanda perairan Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Baca juga: Kapolda Aceh Ancam Kejar dan Miskinkan Bandar Narkoba Lewat TPPU
Petugas kemudian melakukan pendalaman informasi melalui patroli darat. Hasilnya, pada Sabtu (8/8/2026), tim memperoleh informasi adanya kendaraan niaga yang diduga membawa muatan moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.
“Tim P2 Bea Cukai Langsa langsung melakukan patroli dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Pengejaran dilakukan hingga kendaraan memasuki wilayah Sumatera Utara,” kata Dwi, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Untuk memperkuat penindakan, Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan. Operasi gabungan kemudian dilakukan hingga kendaraan target memasuki ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan.
Baca juga: Pria Berpakaian Wanita Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh dari Warkop
Sekitar pukul 19.00 WIB di KM 64, petugas berhasil mendekati kendaraan tersebut dan meminta pengemudi menghentikan kendaraan. Namun, pengemudi justru meninggalkan mobil dan melarikan diri.
Meski pelaku berhasil kabur, petugas berhasil mengamankan kendaraan beserta seluruh muatan yang diduga merupakan hasil penyelundupan.
Dari pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pengangkut, tiga unit moge bekas, 11 koli suku cadang dan aksesoris moge asal luar negeri, sepasang plat nomor kendaraan yang diduga palsu, serta sejumlah dokumen pendukung.
Baca juga: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate Kini Masuk DPO
Bea Cukai menduga barang-barang tersebut masuk tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan sehingga berpotensi merugikan negara. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pengemudi dan pihak lain yang terlibat.
Dwi menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memutus jalur distribusi barang ilegal, terutama yang masuk melalui jalur tidak resmi.
“Pengawasan akan terus diperkuat. Kami terus memetakan pola penyelundupan, jalur yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Baca juga: BGN Buka Kanal Khusus bagi Guru untuk Aduan dan Masukan Terkait MBG
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyelundupan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga perekonomian negara sekaligus melindungi pasar dalam negeri dari peredaran barang ilegal.







