PUNCA.CO – Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak.
Dalam sidang di PN Banda Aceh, Senin (28/9/2026), terdakwa DS dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, RY dan NS, masing-masing dihukum dua tahun penjara.
Baca juga: Rusia Serang Kyivstar, Pusat Data Ukraina Jadi Sasaran
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hasan bersama hakim anggota Zulkarnain dan Annisa.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap terdakwa RY dan NS. Sementara terdakwa DS dijatuhi hukuman penjara tiga tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Baca juga: Mahasiswa Poltekpel Malahayati Meninggal, Penyebab Kematian Masih Tunggu Hasil Forensik
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak berupa penelantaran dan kekerasan.
Perbuatan ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.










