PUNCA.CO – Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran Rusia berhasil dibongkar Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah. Para korban dijanjikan kontrak kerja ratusan juta rupiah, gaji bulanan hingga Rp50 juta, serta berbagai fasilitas tambahan.
Perekrutan dilakukan melalui media sosial dengan menyebarkan informasi lowongan pekerjaan yang menawarkan bayaran dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD). Namun, janji penghasilan dan fasilitas tersebut tidak sesuai dengan kenyataan setelah para korban tiba di Rusia.
Dilansir detik.com (2/11/2026), Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan para pelaku menggunakan sejumlah penawaran menggiurkan untuk menarik calon korban.
Baca juga: Meta Raup Untung dari AI, Bisnis Pencarian Google Mulai Tertekan
Rita menjelaskan besaran imbalan yang ditawarkan dalam perekrutan tersebut.
“Dari kasus ini kami temukan ada beberapa modus ya, salah satunya iming-iming janji tadi. Kalau dikurskan, karena dituliskan di sana melalui publikasi di media sosial, kemudian ada pamflet-pamflet yang beredar dengan nilai USD, kita nominalkan ke rupiah,” kata Rita kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
“Janjinya setiap orang itu mendapatkan kontrak kerja sebesar Rp 400 juta, kemudian gajinya setiap orang Rp 40 juta sampai Rp 50 juta per bulan, kemudian ada tunjangan untuk anak ya, kurang lebih 3 juta, dan juga bonus dan fasilitas lainnya,” lanjut dia.
Akan tetapi, kondisi yang dihadapi para korban setelah diberangkatkan ke Rusia jauh berbeda dari penawaran tersebut. Rita menyebut sebagian korban hanya menerima bayaran dalam jumlah kecil, sementara lainnya belum memperoleh pembayaran hingga kasus ini diungkap.
“Tapi faktanya, semua tidak sesuai, nilainya sangat kecil, bahkan ada yang belum menerima sampai dengan saat ini,” ungkap Rita.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya bersama Satres PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat mengidentifikasi 12 orang korban. Satu di antaranya dilaporkan telah meninggal dunia.
Baca juga: Harga Ponsel Naik, Konsumen Kini Lebih Selektif Memilih Perangkat
Penyidikan kemudian diambil alih Polda Metro Jaya karena jaringan perekrutan tersebut diketahui menjangkau sejumlah wilayah di luar Jakarta, termasuk Bali dan Sumatera Utara.
Polisi telah mengamankan lima tersangka, yang terdiri atas warga negara Indonesia serta warga negara asing dari Rusia dan Ukraina. Mereka masing-masing berinisial SSK, DAP, N, IM, dan TM. Tersangka TM merupakan perempuan WNI yang berperan sebagai perekrut lokal.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Wasdakim Imigrasi Pusat untuk mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara asing lainnya.
Baca juga: Pemko Langsa Terima Bantuan Dua Unit Becak Motor Viar dari PT PEMA
Jaringan Lain Rekrut Korban Lewat TikTok dan Facebook
Selain jaringan tersebut, Subdit II Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri turut mengungkap sindikat dengan modus serupa.
Kanit I Subdit II, AKBP Muhammad Yamin, mengatakan dua tersangka laki-laki berinisial IG dan HS ditangkap di Tangerang dan Bekasi. Keduanya diduga menawarkan pekerjaan sebagai tentara Rusia melalui TikTok, Facebook, serta grup informasi lowongan kerja.
Yamin mengungkapkan besaran imbalan yang digunakan para tersangka untuk menarik calon korban.
Baca juga: Api Lahap 22 Rumah Warga Hingga Musalla di Gayo Lues
“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yaitu mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia ini melalui media sosial, yang tadi disampaikan, TikTok, Facebook, maupun grup info loker,” ujar Yamin.
“Di mana di situ dinarasikan bahwasanya info bergabung itu akan diganjar dengan iming-iming ke uang, bonus berupa USD 35.000 atau sebanyak Rp 620 juta, dengan gaji per bulannya yaitu USD 3.000 atau sekitar Rp 50 juta per bulan, dan biaya semua gratis ditanggung sampai mereka berada di Rusia,” papar dia.
Dalam jaringan ini, IG bertugas menampung calon korban sekaligus mempromosikan lowongan melalui media sosial. Sementara itu, HS menjadi perantara lokal yang menghubungkan para korban dengan agen di Rusia berinisial P.
Baca juga: Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital
Proses perekrutan dibuat seolah-olah mudah dan tidak memerlukan seleksi ketat. Calon korban hanya diminta mengirimkan paspor dan KTP melalui WhatsApp kepada tersangka. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada agen di Rusia untuk pengurusan visa.
“Di mana secara singkat mereka hanya membutuhkan paspor dan KTP yang dikirimkan melalui WA ke para tersangka, selanjutnya tersangka meneruskan ke saudara P yang berada di Rusia untuk penerbitan visa. Setelah visa terbit, nanti mereka akan diinfokan dan bisa berangkat menuju Rusia,” imbuhnya.
Dari jaringan tersebut, polisi menemukan tujuh korban laki-laki. Empat orang di antaranya telah diberangkatkan ke Rusia, sedangkan tiga lainnya berhasil diselamatkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta sebelum pesawat lepas landas.
Baca juga: Jajaran Polri Dilarang Gunakan Vape, Berlaku Sejak 30 Oktober 2026
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit telepon genggam, tiga paspor, dua tiket pesawat, dan dua lembar visa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.










