PUNCA.CO – Ketua DPS Bank Aceh Syariah, Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, MA., menerima Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak pada kategori Fokus Pengawasan Penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (TBDSP), Selasa (7/7/2026).
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI sebagai bentuk apresiasi kepada Dewan Pengawas Syariah yang dinilai memiliki komitmen dalam memperkuat tata kelola dana sosial sesuai prinsip syariah.
Selain menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah, Muhammad Yasir Yusuf juga merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Baca juga: Libur Sekolah, Museum Tsunami Aceh Dikunjungi Lebih 52 Ribu Wisatawan
Kategori penghargaan yang diterimanya menitikberatkan pada pengawasan penyaluran Dana TBDSP, yakni dana yang berdasarkan prinsip syariah tidak dapat diakui sebagai pendapatan bank dan wajib disalurkan untuk kepentingan masyarakat. Dana tersebut antara lain berasal dari pendapatan nonhalal maupun sumber lain yang harus dipisahkan serta disalurkan secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Sebagai Ketua DPS Bank Aceh Syariah, Muhammad Yasir Yusuf bertugas memastikan pengelolaan dan penyaluran Dana TBDSP berjalan sesuai fatwa DSN-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip sharia compliance. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga memastikan dana dimanfaatkan melalui program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung tujuan maqashid syariah.
“Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal. Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting dalam menjaga kepatuhan syariah sekaligus memastikan terwujudnya kemaslahatan umat,” ujar Prof. Muhammad Yasir Yusuf.
Baca juga: Biaya Terbaru Cek Sertifikat Tanah, Berikut Tarif, Fungsi, dan Prosedurnya
Ia menilai penghargaan tersebut menjadi amanah untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan syariah di sektor perbankan syariah.
Penghargaan tersebut juga diharapkan menjadi dorongan bagi Bank Aceh Syariah untuk terus memperkuat tata kelola Dana TBDSP yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Bank Aceh Syariah berkomitmen memperluas sinergi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial Islam untuk pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan berkelanjutan.










