Home Nasional BGN Jelaskan Ketentuan Pelaksanaan MBG di Sekolah Negeri
Nasional

BGN Jelaskan Ketentuan Pelaksanaan MBG di Sekolah Negeri

Share
BGN Jelaskan Ketentuan Pelaksanaan MBG di Sekolah Negeri
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. | Dok. JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Share

PUNCA.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan ketentuan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah negeri. Salah satu ketentuannya, keputusan mengenai penerimaan program harus berlaku secara menyeluruh dalam satu sekolah.

Dilansir detik.com (17/9/2026), Kepala BGN Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Artinya, pelaksanaan MBG di sekolah negeri tidak dapat diterapkan hanya kepada sebagian siswa. Jika sekolah memutuskan menerima program, penerapannya berlaku secara keseluruhan, begitu pula jika sekolah tidak menerimanya.

Baca juga: Bank Aceh Perkuat Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Sudaryono menyampaikan penjelasan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono.

Ia menyebut ketentuan tersebut untuk sementara menjadi keputusan yang disepakati dalam pembahasan antara pihak terkait.

Baca juga: Mualem Minta Bupati/Walikota se-Aceh Siap-siaga Potensi Bencana

“Namun untuk sekolah negeri sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua itu keputusan sementara adalah seperti itu,” kata dia.

Sudaryono juga menjelaskan bahwa keputusan pelaksanaan MBG perlu melibatkan sekolah dan seluruh wali murid. Ia memberikan gambaran mengenai kondisi ketika kemampuan ekonomi siswa dalam satu sekolah berbeda.

“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% nggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat,” tambahnya.

Baca juga: 10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh

Selain menjelaskan ketentuan tersebut, Sudaryono mengungkapkan terdapat 1.653 sekolah yang telah ditetapkan tidak lagi menerima manfaat MBG. Menurutnya, pelaksanaan program selanjutnya akan semakin diarahkan kepada kelompok yang membutuhkan, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Dan sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima mbg dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan termasuk wilayah 3T,” ucapnya.

Share
Tulisan Terkait

Sudaryono Ancam Pecat Tak Hormat Kepala SPPG yang Lalai saat Urus MBG

PUNCA.CO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan akan menjatuhkan sanksi...

BGN Buka Kanal Khusus bagi Guru untuk Aduan dan Masukan Terkait MBG

PUNCA.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kanal komunikasi khusus bagi guru...

Siswa Diminta Tak Bawa Pulang Makanan MBG

PUNCA.CO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, meminta siswa tidak membawa...

Sudaryono Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

PUNCA.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah...