PUNCA.CO – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah memutuskan memberhentikan dengan hormat Syahrul dari jabatan Direktur Operasional. Keputusan tersebut diambil dalam RUPSLB Bank Aceh yang digelar secara hybrid di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (2/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali dan dihadiri seluruh pemegang saham.
Selain pemberhentian Syahrul, pemegang saham juga menyepakati sejumlah agenda strategis perseroan, termasuk penyesuaian susunan Direksi PT Bank Aceh Syariah.
Baca juga: Bank Aceh Salurkan Zakat Rp11,94 Miliar, Baitul Mal Sebut Sebagai Muzaki Terbesar
Manajemen Bank Aceh menyampaikan penghargaan atas dedikasi, kontribusi, dan pengabdian Syahrul selama menjalankan tugas sebagai Direktur Operasional. Syahrul disebut menjadi bagian dari perjalanan serta proses pengembangan Bank Aceh selama masa pengabdiannya.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Aceh Syariah, Ilham Novrizal, mengatakan seluruh keputusan yang dihasilkan melalui RUPSLB akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“RUPSLB merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan perseroan. Seluruh keputusan yang telah disepakati pemegang saham akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bank Aceh tetap memastikan kegiatan operasional dan pelayanan kepada nasabah berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” ujar Ilham.
Baca juga: Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda M. Nasir Bakal Tempuh Langkah Hukum
Menurut Ilham, Bank Aceh tetap menjaga keberlangsungan kegiatan usaha di tengah adanya penyesuaian susunan direksi. Pihaknya juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah serta terus berkontribusi bagi masyarakat dan perekonomian Aceh.






