Home Nasional BPK Catat 320 Penerima KIP Kuliah Telah Meninggal Dunia
Nasional

BPK Catat 320 Penerima KIP Kuliah Telah Meninggal Dunia

Share
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. | Dok. nusamandiri.ac.id
Share

PUNCA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp2,70 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dirilis melalui portal resmi BPK.

Penyaluran yang tidak sesuai ketentuan itu terjadi pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). BPK memasukkan kasus tersebut ke dalam temuan belanja pemerintah yang bermasalah.

Dilansir Kompas.com (16/10/2026), BPK mengungkapkan temuan tersebut dalam laporan IHPS I Tahun 2026.

“Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp 2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tulis BPK dikutip Jum’at (16/10/2026).

Baca juga: Realisasi Anggaran Tambahan TKD Aceh Per-16 Oktober Capai 37,6 Persen

Kasus ini merupakan bagian dari 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan pada 53 kementerian/lembaga (K/L). Total nilai uang dalam berbagai permasalahan tersebut mencapai Rp355,16 miliar.

Atas temuan itu, BPK meminta kementerian dan lembaga terkait memperbaiki persoalan administrasi serta mengembalikan kelebihan pembayaran.

“BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,” tegas BPK tertulis.

Anggaran KIP Kuliah 2026 Capai Rp15,32 Triliun

KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah untuk membiayai pendidikan dan kebutuhan hidup mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi hingga jenjang sarjana (S1).

Pada 2026, anggaran program ini mencapai Rp15,32 triliun dengan sasaran awal sebanyak 1.047.221 mahasiswa. Pengelolaannya berada di bawah Kemendiktisaintek melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).

Baca juga: Penembakan di Sekolah Oregon Amerika Serikat, Tiga Anak dan Seorang Guru Tewas

Namun, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, mengumumkan pada 26 Agustus 2026 bahwa jumlah penerima KIP Kuliah tahun ini mencapai 1.018.742 mahasiswa. Jumlah tersebut terdiri atas 840.792 mahasiswa yang masih menjalani perkuliahan dan 177.950 mahasiswa baru.

Penerima KIP Kuliah ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sosial-ekonomi, termasuk mereka yang tercatat dalam desil 1 hingga 4.

Besaran Bantuan Biaya Kuliah dan Biaya Hidup

Bantuan pendidikan KIP Kuliah disesuaikan dengan golongan uang kuliah tunggal (UKT) atau biaya semester mahasiswa, dengan batas maksimal Rp12 juta.

“Biaya pendidikan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, sesuai akreditasi dan rumpun ilmu program studi. Semua program studi penerima KIP Kuliah juga harus terakreditasi resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional agar kualitas pendidikannya terjamin,” dikutip dari Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah 2026.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Siapkan WFH dan Sekolah Daring jika Kabut Asap Memburuk

Selain biaya pendidikan, penerima juga memperoleh bantuan biaya hidup bulanan berdasarkan wilayah kampus dan standar biaya hidup setempat, dengan nilai maksimal Rp1,4 juta.

“Bantuan biaya hidup adalah hak penuh mahasiswa dan akan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima. Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan kuliah sehari-hari seperti makan, tempat tinggal, transportasi, dan keperluan belajar,” penjelasan dalam pedoman tersebut.

Pedoman itu juga menegaskan bahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) maupun pihak lain dilarang memotong, memanfaatkan, atau menahan dana bantuan biaya hidup mahasiswa.

Perguruan tinggi juga tidak diperbolehkan menyimpan buku tabungan atau kartu ATM milik penerima KIP Kuliah dalam bentuk apa pun.

Share
Tulisan Terkait

Pakar Ungkap Lingkar Pertemanan Ikut Jadi Penentu Jarak Mahasiswa dengan Narkoba

PUNCA.CO – Lingkar pertemanan dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi mahasiswa...

Mahasiswa Sosiologi USK Hidupkan Kembali Gairah Diskusi Mahasiswa lewat Kelompok Belajar

PUNCA.CO – Himpunan Mahasiswa Sosiologi (HIMASIO) FISIP Universitas Syiah Kuala (USK) kembali...

Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun Pageu Nanggroe di Kampus UTU

PUNCA.CO – Lembaga Wali Nanggroe Aceh menyosialisasikan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun...

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran di USK, Kerugian Capai Rp20 Miliar

PUNCA.CO – Sebanyak 13 mahasiswa, satu dosen dan satu saksi pelapor telah...