PUNCA.CO – Empat pria yang berprofesi sebagai nelayan diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh dari sebuah kapal di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Sabtu (17/10/2026) dini hari. Polisi menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta plastik bekas sabu di dalam kapal tersebut.
Keempat pria itu masing-masing berinisial FA (40), warga Aceh Utara; HS (43), warga Aceh Utara; AS (38), warga Aceh Besar; dan MI (34), warga Bireuen.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan memulihkan kawasan rawan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Baca juga: Pendidikan Politik Partai Aceh Angkat Isu Kesehatan dan Lingkungan Hidup
Operasi gabungan berlangsung pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam.
Petugas awalnya menyisir kawasan terminal labi-labi lama di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman. Karena tidak menemukan aktivitas yang terindikasi penyalahgunaan narkotika, tim melanjutkan patroli ke kawasan TPI Lampulo.
Di lokasi tersebut, petugas memeriksa sejumlah warung kopi dan menemukan sebuah botol minuman yang tutupnya dilubangi serta dipasangi pipet. Namun, polisi tidak menemukan kaca pirex pada benda tersebut dan belum dapat memastikan siapa pemiliknya.
Baca juga: Realisasi Anggaran Tambahan TKD Aceh Per-16 Oktober Capai 37,6 Persen
Patroli kemudian berlanjut ke deretan kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo. Saat memeriksa salah satu kapal yang mencurigakan, petugas mengamankan empat pria dan menemukan plastik putih berisi ranting serta biji yang diduga ganja, berikut satu plastik bekas sabu.
Menurut Fandi, keempat pria itu mengaku pernah menggunakan narkoba. Namun, mereka tidak mengakui kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal.
“Kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih kami dalami untuk memastikan keterkaitan masing-masing pria dengan temuan tersebut,” kata Fandi.
Baca juga: Pemko Banda Aceh Siapkan WFH dan Sekolah Daring jika Kabut Asap Memburuk
Keempat pria beserta barang temuan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga menyiapkan pemeriksaan urine terhadap keempatnya serta melengkapi administrasi penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Fandi mengatakan, polisi turut membuka kemungkinan penanganan melalui rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), apabila mereka memenuhi persyaratan.
Baca juga: Mualem Imbau Warga Waspada Kabut Asap Karhutla
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama di kawasan yang menjadi sasaran program pemberantasan dan pemulihan narkoba.










