PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di SMA Negeri 3 Banda Aceh. Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami keterlibatannya.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Kamis (15/10/2026). Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan dan mempersiapkan proses diversi sesuai ketentuan peradilan pidana anak.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan alat bukti yang dikumpulkan sejak laporan diterima pada 21 September 2026.
Baca juga: Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Miftahuda, Jumat (16/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban di dalam toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Polisi juga melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, serta meminta pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Temui Konjen Singapura, Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Investasi
Keenam anak tersebut diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Miftahuda mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengedepankan perlindungan hak anak, baik korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Baca juga: Empat Terpidana Jarimah Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh
Selanjutnya, polisi akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mengupayakan diversi sesuai persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.
Diversi merupakan penyelesaian perkara anak dengan mengalihkan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun, keberhasilannya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum serta tercapainya kesepakatan para pihak.
“Proses diversi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, tercapai atau tidaknya kesepakatan bergantung pada hasil musyawarah para pihak. Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak,” ujarnya.
Baca juga: Sebaran Asap Meluas ke Aceh, 10 Kabupaten dan Kota Berpotensi Terdampak
Apabila diversi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan melalui tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara jika kesepakatan tercapai dan seluruh persyaratan terpenuhi, perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme diversi.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami alat bukti terkait satu anak yang masih berstatus saksi.









