PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis (15/10/2026). Empat di antaranya, yakni FF, RD, RF, dan RM, masing-masing menjalani 100 kali cambukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sebaran Asap Meluas ke Aceh, 10 Kabupaten dan Kota Berpotensi Terdampak
“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kadafi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FF dan RD sebelumnya ditemukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di sebuah rumah kos di kawasan Ateuk Munjeng. Sementara itu, RF dan RM juga diamankan di sebuah rumah di kawasan Lueng Bata pada Juni lalu.
Selain empat terpidana tersebut, AB dan SM masing-masing menjalani 21 kali cambukan atas pelanggaran jarimah ikhtilath setelah dikurangi masa penahanan. Terpidana HT menjalani 25 kali cambukan, sedangkan RS menjalani tujuh kali cambukan atas pelanggaran jarimah maisir setelah pengurangan masa penahanan.










