Home Ekonomi Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar
EkonomiKesehatan

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar

Share
Share

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan sepuluh juta barang rokok ilegal senilai Rp 23,8 miliar lebih, Rabu (4/9/2024).

Rokok tanpa cukai yang dibakar ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan di wilayah perairan Langsa pada Senin, 27 Mei 2024 lalu.

Di mana, saat itu tim patroli laut Bea Cukai menangkap kapal bernama KM Tinka Azara yang mengangkut rokok ilegal sebanyak seribu karton.

“Seorang tersangka berinisial TH kini ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh,” ujar Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari kepada popularitas.com.

Leni menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 22 Agustus 2024 lalu “Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan yakni sebesar Rp 23,8 miliar lebih, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 31,5 miliar lebih,” ucapnya

Share
Tulisan Terkait

Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 192 Bungkus Sabu di Bireuen

PUNCA.CO – Tim gabungan dari Bea Cukai Lhokseumawe dan Kepolisian berhasil menggagalkan...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 188 Kg Sabu di Aceh Tamiang

PUNCA.CO – 188 kilogram sabu-sabu digagalkan tim gabungan Bea Cukai dan Polri...

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye

PUNCA.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil...

Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran 1 Juta Lebih Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

PUNCA.CO – Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan upaya peredaran 1,1 juta lebih...