PUNCA.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai melangsungkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sabtu (7/12/2024).
Ketua KIP Aceh, Agusni AH mengatakan pleno tersebut akan dilangsungkan selama tiga hari mulai 7-9 Desember 2024 untuk mengesahkan dan menetapkan hasil-hasil pemilihan di 23 kabupaten/kota. Menurutnya tahapan ini menjadi langkah yang sangat krusial untuk keberlangsungan demokrasi di Aceh.
“Kita pastikan rapat pleno terbuka ini dilakukan secara transparan,” kata Agusni.
Ia mengatakan rapat pleno menjadi forum untuk memeriksa, mencocokkan, dan menyinkronisasikan data rekapitulasi suara dari tingkat provinsi dan kota agar tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian.
KIP Aceh memberikan ruang bagi pihak daerah lain, Panwaslih dan saksi pasangan calon untuk menyelesaikan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil rekapitulasi sebelum ditetapkan hasilnya.
Proses ini membantu meminimalisasi potensi sengketa pemilu karena semua pihak dapat memklarifikasi hasilnya secara langsung.
“Dengan langkah ini, kami harap hasil Pilkada 2024 dapat diterima oleh semua pihak, sehingga menciptakan suasana politik yang kondusif dan damai di Aceh,” pungkas Agusni.