Home Lokal Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh
Lokal

Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh

Share
Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh
WNA asal Amerika Serikat inisial WP (52 tahun) dideportasi dari Aceh
Share

PUNCA.CO – Seorang warga negara asing atau WNA asal Amerika Serikat, WP (52) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Senin (9/12/2024).

Pria asing itu dideportasi lantaran melakukan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) sehingga menimbulkan keresahan di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh.

“Pendeportasian ini kami laksanakan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, WNA tersebut telah diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada hari Selasa, 03 Desember 2024 lalu.

WP telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Share
Tulisan Terkait

Aceh Minta Barcode BBM Subsidi Dicabut Sementara

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh mengusulkan penyesuaian kebijakan distribusi BBM dengan menghapus sementara...

Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

PUNCA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menyalurkan bantuan kemanusiaan...

Cuaca Ekstrem Mengintai Aceh Tiga Hari ke Depan, Warga Diimbau Tetap Waspada

PUNCA.CO – Masyarakat Aceh diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang...

Aceh Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem hingga Awal Januari 2026

PUNCA.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan Provinsi Aceh dalam...