Home Kriminal Edarkan Narkotika di Langsa, Tiga Pelaku Ditangkap
Kriminal

Edarkan Narkotika di Langsa, Tiga Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarwilayah dengan menangkap tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam distribusi sabu dan ganja

Share
Edarkan Narkotika di Langsa, Tiga Pelaku Ditangkap
Penunjukan basreng bukti narkotika di Langsa | Foto: Humas Polres Langsa
Share

PUNCA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap tiga pelaku peredaran narkotika dan menyita barang 4,5 kilogram narkotika di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, dan melakukan penggerebekan di Gampong Alue Merbo.

Mereka masing-masing AF (28) dan BU (47), warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten setempat. Dan seorang lainnya SI (42) yang merupakan warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Baca juga: narkotPolres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika Selama 5 Bulan Terakhir

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menyampaikan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan satu paket besar sabu dan tiga paket sedang lainnya yang disembunyikan di semak-semak sekitar rumah tersangka AF,” kata AKBP Mughi dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebut bahwa petugas terlebih dahulu menyita 2,3 kilogram sabu pada dua tersangka. Dan kemudian menyitanya pada tersangka SI dengan narkotika ganja seberat 2,1 kilogram yang disembunyikan dalam tas ranselnya.

Ia mengaku membawa ganja dari Aceh Utara untuk diedarkan di Kota Langsa.

“Modus para tersangka adalah sebagai kurir atau perantara yang mengedarkan narkoba dari luar kota ke Langsa,” ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, Kapolres juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial TF masih dalam pengejaran dan masuk daftar buron (DPO).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) untuk kasus sabu, dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) untuk kasus ganja dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Share
Tulisan Terkait

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

PUNCA.CO – Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait temuan narkotika...

Polres Bireuen Kembali Amankan Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja

PUNCA.CO – Polres Bireuen kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Kali...

Empat Rumah di Langsa Ludes Terbakar

PUNCA.CO – Empat unit rumah warga di Desa Jawa, Kecamatan Langsa Kota,...

Dekat Malaysia dan Thailand, Aceh Disebut Masih Jadi Gerbang Masuknya Sabu ke Indonesia

PUNCA.CO – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, mengungkapkan...