PUNCA.CO – Sepanjang semester I tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga Mei, Polresta Banda Aceh melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengunggap puluhan kasus narkotika dab puluhan tersangka ikut diamankan.
Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, Jumat (5/6/2026), menjelaskan bahwa selama periode tersebut Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangani 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang diamankan.
Pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika serta minuman keras. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir pil ekstasi, serta lima botol minuman keras yang terdiri dari empat botol merek Kawa-Kawa Anggur Buah dan satu botol merek Vibe Exotic Lychee.
Baca juga: Prabowo Ungkap Alasan Ganti Pimpinan BGN, Sebut Ada Laporan Indikasi Penyelewengan
Menurut Kapolresta, upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh akan terus digencarkan melalui langkah preventif maupun represif. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” Tegas Kombes Andi Kirana.
Baca juga: ESDM Siapkan Strategi Serap Listrik dari Program PLTS 100 GW Prabowo
Selain itu, Kapolresta Banda Aceh juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika karena dampaknya yang sangat merugikan.
“Saya mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak pernah mencoba apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pungkasnya.










