PUNCA.CO – Kasus pembunuhan terhadap Dhiaul Fuadi, seorang mahasiswa yang ngekos di Jeulingke, Banda Aceh terus berlanjut.
Dalam sidang pembacaan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdakwa Zulfurqan membantah terlibat dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya hingga ke ancaman hukuman mati. Ia mengaku bahwa pengakuan sebelumnya dibuat dalam tekanan dan paksaan dari penyidik.
“Saya dipaksa mengaku melakukan perbuatan yang bukan saya lakukan. Penyidik bilang kalau saya mengaku, saya akan dibebaskan. Tapi kenyataannya saya justru dituntut hukuman mati,” kata Zulfurqan membaca pleidoi di depan majelis hakim, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh
Dalam pembelaannya, Zulfurqan mengisahkan kronologi pagi hari tanggal 19 Oktober 2024. Ia mengaku pergi ke rumah saudaranya di kawasan Kajhu untuk mengambil berkas, lalu singgah ke kos temannya untuk menyusun dokumen. Namun saat sampai di sana, ia melihat pintu tidak terkunci. Ketika mencoba membukanya, pintu tidak bisa didorong.
“Saya lihat dari jendela, ada darah. Saya panik. Saya takut. Tapi saya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam. Demi Allah, saya tidak melakukan perbuatan itu,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta majelis hakim untuk memutuskan keputusan yang bijak dan adil. Jika terbukti bersalah ia mengaku akan bertanggungjawab. Tapi dirinya membantah bahwa tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar.
TErdakwa juga meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
“Saya tidak menerima tuntutan mati itu. Saya tidak bersalah. Saya hanya ingin keadilan. Saya yakin Allah melihat semua ini,” ujarnya.
Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa. Kuasa hukum Zulfurqan juga meminta majelis hakim mempertimbangkan ulang seluruh alat bukti dan proses pengambilan keterangan selama penyidikan.