Home Hukum Sempat Bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar Dipidana 4 Tahun Atas Korupsi Retribusi Pasar
Hukum

Sempat Bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar Dipidana 4 Tahun Atas Korupsi Retribusi Pasar

Terbukti Korupsi Retribusi Pasar, Eks Pejabat Aceh Besar Dipenjara 4 Tahun

Share
Sempat Bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar Dipidana 4 Tahun Atas Korupsi Retribusi Pasar
Konferensi pers eksekusi terpidana korupsi di Kejari Aceh Besar | Foto: Humas Kejari Aceh Besar
Share

PUNCA.CO – Mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, Muslim (54) kembali dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri setelah sebelumnya sempat dinyatakan bebas.

Ia dinyatakan terbukti bersalah  berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar grosir dan pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang, yang terjadi pada tahun anggaran 2020-2021

Baca juga: Bertemu Fraksi Gerindra DPR-RI, Mualem Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang Padang

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muslim untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp545 juta lebih.

“Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa akan melakukan penyitaan seluruh harta benda. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Muslim sempat divonis bebas sehingga Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Upaya kasasi yang kami ajukan akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung dan putusan bebas di tingkat sebelumnya dibatalkan,” ujarnya.

Untuk itu, terpidana dijebloskan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Share
Tulisan Terkait

Warga Lamteumen Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Krueng Barona Jaya Aceh Besar

PUNCA.CO – Seorang warga Gampong Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda...

Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar

PUNCA.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa merugikan negara...

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

PUNCA.CO – Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M....

Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang

PUNCA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi...