PUNCA.CO – Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mencarikan solusi terkait pembayaran gaji petugas pasar.
Diketahui, gaji petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahirah belum dibayarkan sepenuhnya sedari Agustus lalu hingga Desember.
“Untuk bulan Agustus memang baru mampu kita bayarkan 50 persen,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/1/2025).
Menurutnya, hal itu diakibatkan minimnya pemasukan retribusi pasar selama ini sehingga memengaruhi kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban kepada para petugas pasar.
“Kendala minimnya pemasukan pasar sehingga gaji September, Oktober, dan November tersendat. Kalau untuk Desember dibayarkan pada bulan Januari tahun ini,” ujarnya.
Samsul mengaku tak menutup mata atas kondisi tersebut. Pihaknya sedang mengupayakan solusi pembayaran gaji petugas pasar secepat mungkin.
Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal mencari solusi terbaik.
“Mudah-mudahan dengan arahan beliau nanti bakal ada solusi. Kami berkomitmen untuk menghargai setiap hak jerih-payah para petugas yang selama ini berada di garda terdepan pasar kita,” pungkasnya.