Home Hukum Terpidana Kasus Korupsi Lahan Nurul Arafah Dieksekusi ke Lapas Lambaro setelah Putusan Kasasi MA
Hukum

Terpidana Kasus Korupsi Lahan Nurul Arafah Dieksekusi ke Lapas Lambaro setelah Putusan Kasasi MA

Eksekusi Terpidana Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah: Muhammad Yasir Resmi Ditahan di Lapas Lambaro

Share
Terpidana Kasus Korupsi Lahan Nurul Arafah Dieksekusi ke Lapas Lambaro setelah Putusan Kasasi MA
Terpidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh diboyong ke Lapas Lambaro, Aceh Besar | Foto: Kejari Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh akhirnya mengeksekusi Muhammad Yasir, terpidana pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center Banda Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, menyusul putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (25/7/2025).

Terpidana dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Putra Masduri, Teddy Lazuardi Syahputra, dan lima jaksa lainnya. Proses ini berlangsung setelah MA memutuskan bahwa Muhammad Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam Putusan MA Nomor: 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

“Terpidana MY telah kami eksekusi pada Jumat pagi setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi.

Baca juga: Tok, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Muhammad Yasir. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Putusan ini juga mencantumkan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut dipergunakan dalam perkara lainnya.

Kasus ini sempat melalui proses panjang. Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah memvonis Muhammad Yasir dengan hukuman yang sama. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi justru membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-haknya.

Tak puas dengan hasil banding, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Dengan putusan kasasi ini, kami langsung mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Lambaro sekitar pukul 11.00 WIB tadi,”  tambah Kadafi.

Share
Tulisan Terkait

Dilantik Sebagai Kajati Baru, Gubernur Mualem Ucapkan Selamat Kepada Teuku Rahmatsyah

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengucapkan selamat atas pelantikan kepada...

Kejari Eksekusi Rp2,56 Miliar Uang Pengganti Kasus Wastafel Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memulihkan kerugian keuangan negara sebesar...

Majelis Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Wastafel Aceh

PUNCA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan...

Buron Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Peunayong, Sempat Melawan Petugas

PUNCA.CO  – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang...