Home Hukum Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan
Hukum

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan

Diduga Salahgunakan Dana Lokakarya dan Fullboard Meeting, Pejabat BGP Aceh Diproses Hukum

Share
Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan
Dua tersangka korupsi BGP Aceh ditahan di Lapas kelas III Lhoknga, Aceh Besar | Foto: Kejati Aceh
Share

PUNCA.CO – Dua Pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Mereka masing-masing merupakan bekas kepala BGP Aceh, TW dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan kedua tersangka ditaha selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2025 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

“Kemarin kita serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Ali, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Nazaruddin Kembali Terpilih sebagai Ketua IPI Aceh dalam Musda ke – XIV

Ia menjelaskan, perbuatan kedua tersangka berkaitan dengan pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Selain itu, dana juga digunakan dalam kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guru dengan model fullboard meeting di berbagai hotel.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,17 miliar akibat tindakan keduanya.

Terhadap TW dan M, JPU akan mendakwa dengan dua alternatif dakwaan. Dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Tulisan Terkait

Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh 3 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

PUNCA.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda...

Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar, Dana Pendidikan Diduga Diselewengkan

PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam...

Tiga Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya Akan Disidangkan

PUNCA.CO – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat...

BPMA dan Kejaksaan Tinggi Aceh Perkuat Sinergi Awasi Sektor Migas

PUNCA.CO – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menerima kunjungan...