PUNCA.CO – Pasangan Muzakkir Manaf (Mualem) dan Fadhullah alias Dek Fadh resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang berlangsung di Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).
Ketua KIP Aceh, Agusni, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dipastikan tidak adanya perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Kohnstitusi (MK).
“Berdasarkan hasil verifikasi, tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Dengan ini, kami menetapkan Muzakkir Manaf dan Fadhullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih,” kata Agusni.
Pasangan calon nomor urut 02 ini meraih kemenangan telak dengan 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah, mengungguli pesaingnya, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, yang berada di posisi kedua.
“Keputusan penetapan ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tambah Agusni.
Dengan penetapan ini, Muzakkir Manaf dan Fadhullah resmi memulai langkah mereka untuk memimpin Aceh selama lima tahun ke depan. Pasangan ini diharapkan mampu menghadirkan perubahan signifikan dan membawa Aceh menuju kemajuan.