Home Lokal KIP tetapkan kepala daerah terpilih di 18 Kabupaten/Kota Aceh: Berikut Daftarnya
LokalPolitik

KIP tetapkan kepala daerah terpilih di 18 Kabupaten/Kota Aceh: Berikut Daftarnya

Share
Share

PUNCA.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) di 18 kabupaten/kota di Aceh resmi menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih. Penetapan ini dilakukan setelah proses rekapitulasi suara selesai dan tidak ada gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menandai akhir dari proses pemilu kepala daerah di wilayah-wilayah tersebut.

Berikut daftar lengkap paslon yang telah ditetapkan sebagai kepala daerah baru:

1. Nagan Raya: Dr. TR Keumangan, SH, MH dan Raja Sayang

2. Aceh Barat: Tarmizi SP dan Said Fadheil

3. Aceh Jaya: Safwandi dan Muslem

4. Aceh Barat Daya (Abdya): Dr. Safaruddin S.Sos, MSP dan Zaman Akli S.Sos

5. Aceh Selatan: H. Mirwan MS, SE dan H. Baital Muqadis

6. Simeulue: M. Nasrun Mikaris dan Nusar Amin

7. Subulussalam: Rasyid Bancin dan Nasir Kombih

8. Aceh Singkil: Safriadi Oyon dan Hamzah Sulaiman

9. Aceh Tenggara: HM. Salim Fakhry SE MM dan dr. Heri Al Hilal

10. Gayo Lues: Suhaidi dan Maliki

11. Aceh Tengah: Haili Yoga dan Muchsin Hasan

12. Bener Meriah: Tagore Abubakar dan Armia

13. Aceh Tamiang: Armia Pahmi dan Ismail

14. Aceh Utara: Ismail A. Jalil dan Tarmizi

15. Pidie Jaya: Sibral Malasyi, MA, S.Sos dan Hasan Basri, ST, MM

16. Pidie: Sarjani Abdullah, SH dan Al Zaizi

17. Aceh Besar: Muharram Idris dan Drs. Syukri

18. Banda Aceh: Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah

Sementara itu, lima kabupaten/kota lainnya belum dapat menetapkan paslon kepala daerah secara resmi. Hal ini disebabkan adanya sengketa hasil pemilu yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi. Kelima wilayah tersebut adalah:Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Sabang dan Aceh Timur. 

Dengan selesainya tahapan ini di sebagian besar wilayah, masyarakat Aceh kini memiliki pemimpin baru untuk lima tahun ke depan dan tinggal menunggu prosesi pelantikan. Namun, proses hukum di wilayah lain, masyarakat beharap segera selesai agar seluruh kabupaten/kota memiliki kejelasan terkait kepala daerah terpilih.

Share
Tulisan Terkait

Pendidikan Aceh di Persimpangan

Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 menegaskan...

Tgk. H. Aiyyub Abbas Buka Munas Muda Seudang di Anjong Mon Mata

PUNCA.CO – Musyawarah Nasional (Munas) Muda Seudang resmi dibuka oleh Tgk. H....

4 Warga Aceh Jadi Korban TPPO di Myanmar

PUNCA.CO – Tujuh WNI jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di...

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Aceh

PUNCA.CO –  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat Aceh untuk...