Home Ekonomi BPMA dan Kejaksaan Tinggi Aceh Perkuat Sinergi Awasi Sektor Migas
Ekonomi

BPMA dan Kejaksaan Tinggi Aceh Perkuat Sinergi Awasi Sektor Migas

Share
BPMA dan Kejaksaan Tinggi Aceh Perkuat Sinergi Awasi Sektor Migas
Nasri Djalal, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). | Dok. Humas BPMA
Share

PUNCA.CO – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menerima kunjungan courtesy dari Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Mayhardy Indra Putra, di Kantor BPMA Banda Aceh, Selasa (9/9/2025).

Pertemuan ini digelar untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara kedua lembaga dalam rangka penegakan hukum dan pengawasan sektor minyak dan gas bumi (migas) di Aceh.

Baca juga: Enam Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar Diamankan

Dalam sambutannya, Mayhardy menegaskan komitmen penuh Kejaksaan untuk mendukung pengelolaan migas yang transparan, berintegritas, dan sesuai aturan.

“Kejaksaan siap bersinergi untuk melakukan pencegahan dan tindakan terhadap segala bentuk penyimpangan di sektor migas, mulai dari hilirisasi, peredaran, hingga penjualan. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum serta memastikan pendapatan daerah dari sektor migas dapat optimal,” ujar Mahhardy dalam keterangannya, Selasa (9/9).

Baca juga: Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

Menanggapi hal itu, Nasri Djalal menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Aceh. Menurutnya, kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan kunci terciptanya iklim investasi migas yang sehat dan berkelanjutan.

BPMA dan Kejaksaan Tinggi Aceh Perkuat Sinergi Awasi Sektor Migas
Dok. Humas BPMA

“Kami sangat apresiasi kunjungan dan komitmen Bapak Kajati. Dukungan dari institusi penegak hukum seperti Kejaksaan sangat kami butuhkan untuk mengamankan aset migas Aceh dari potensi ilegalitas dan pelanggaran. Sinergi ini akan memperkuat fungsi pengawasan sektor hulu migas di Wilayah Kerja Aceh,” tegas Nasri dalam keterangannya, Selasa (9/9).

Baca juga: Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Bener Meriah, Warga Mengungsi ke Rumah Saudara

Ia menambahkan, BPMA berencana segera menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati Aceh sebagai bentuk konkret komitmen bersama.

“Kami dengan penuh optimisme bahwa BPMA akan segera melakukan penandatanganan MoU dengan Kajati Aceh. Langkah strategis ini merupakan kristalisasi dari komitmen kami untuk mentransformasi pengelolaan migas di Aceh yang berintegritas, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. MoU ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah payung hukum dan peta jalan kolaboratif yang akan memperkuat pilar penegakan hukum di Wilayah Kerja (WK) Aceh,” tambah Nasri.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk membangun mekanisme koordinasi dan komunikasi berkelanjutan, termasuk pertukaran data serta operasi pengawasan terpadu, demi memastikan pengelolaan migas Aceh berjalan legal dan akuntabel.

Share
Tulisan Terkait

Empat Tahun Kabur, Buron Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

PUNCA.CO – Setelah empat tahun melarikan diri, tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Tiga Tersangka Korupsi Sawit Rp38,4 Miliar di Aceh Jaya Ditetapkan, Satu di Antaranya Anggota DPRK Aktif

PUNCA.CO –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan

PUNCA.CO – Dua Pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh ditahan atas dugaan...

Sempat Kabur ke Jakarta, Tersangka Korupsi Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe Dijemput Paksa

PUNCA.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput paksa...