PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue. Perkara yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2019 itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,21 miliar.
Dua tersangka yang ditahan pada Selasa (14/7/2026) masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS aparatur sipil negara pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan kasus ini berawal dari proyek pengadaan lahan seluas 88,52 hektare untuk pembangunan daerah irigasi dengan nilai anggaran mencapai Rp39,95 miliar.
Baca juga: Pemerintah Ambil Alih 605 Hektare Lahan Eks HGB untuk Bangun Rumah MBR
Tim penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa data kepemilikan tanah di sekitar lokasi pembangunan bendung. Semula hanya terdapat 26 bidang tanah yang terdiri atas 25 bidang milik warga dan satu bidang tanah desa. Namun, dalam proses pengadaan jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang atas nama perseorangan.
Perubahan itu diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi.
Akibatnya, dana kompensasi yang seharusnya dibayarkan untuk satu bidang tanah desa justru dialihkan kepada 32 orang yang diduga tidak memiliki hak atas pembayaran tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.219.604.880. Dari nilai tersebut, sekitar Rp1,259 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan Rp974,9 juta diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga kini, penyidik mencatat pengembalian kerugian negara baru mencapai Rp301,35 juta.
Penyidik juga menduga tindakan para tersangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Kejati Aceh menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
Baca juga: Sekda Aceh Sambut Rencana Investasi Pabrik Metanol di Lhokseumawe
Ali Rasab menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.










